Tuesday, January 2, 2018

INSTRUKSI MENTERI TENAGA KERJA NO. : INS.11/M/BW/1997 TENTANG PENGAWASAN KHUSUS K3 PENAGGULANGAN KEBAKARAN

INSTRUKSI MENTERI TENAGA KERJA NO. : INS.11/M/BW/1997 TENTANG PENGAWASAN KHUSUS K3 PENAGGULANGAN KEBAKARAN

MENTERI TENAGA KERJA




Menimbang:
a. bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi pada akhir-akhir ini menunjukkan angka kejadian yang cukup tinggi dengan kerugian dan korban
jiwa yang tidak sedikit;
b. bahwa tugas pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan
kerja termasuk penggulangan kebakaran di tempat kerja, adalah
tanggung jawab Depnaker sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun
1970 belum berjalan sebagaimana mestinya;
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan instruksi Menteri Tenaga Kerja
untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan K3 penaggulangan
kebakaran di tempat kerja.


Mengingat:
1. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/Men/1980 tentang Syaratsyarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadan Api Ringan;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1983 tentang
Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/Men/1988 tentang
berlakunya Standar Nasional Indonesia SNI-225-1987 mengenai
Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL-1987) di
tempat kerja;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1989 tentang
Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
6. Peraturan Khusus EE mengenai Syarat-syarat Keselamatan Kerja
dimana diolah, disimpan atau dikerjakan bahan-bahan yang mudah
terbakar;7. Peraturan Khusus K mengenai Syarat-syarat Keselamatan Kerja
dimana diolah, disimpan atau dikerjakan bahan-bahan yang mudah
meledak.



MENGINSTRUKSIKAN


Kepada : Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja di seluruh
Indonesia.


Untuk :
1. Mengadakan koordinasi dengan Instansi/Dinas terkait dalam rangka
upaya-upaya peningkatan penerapan norma-norma keselamatan kerja
di bidang penaggulangan kebakaran antara lain:
− Penerapan syarat-syarat K3 dalam mekanisme perizinan IMB, IPB,
HO dan lain-lain.
− Pembinaan/penyuluhan/pelatihan penggulangan bahaya kebakaran.
− Pemeriksaan/investigasi/analisa kasus kebakaran.
2. Meningkatkan pemeriksaan secara intensif tempat-tempat kerja yang
berpotensi bahaya kebakaran tinggi dengan menugaskan pegawai
pengawas terutama yang telah mengikuti Diklat Spesialis
penanggulangan kebakaran.
3. Melaksanakan pengawasan pemasangan sarana proteksi kebakaran
pada proyek konstruksi bangunan.
4. Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab sesuai
ketentuan yang berlaku dan petunjuk teknis terlampirkan. Melaporkan
pelaksanaannya kepada Menteri.

INSTRUKSI MENTERI TENAGA KERJA NO. : INS.11/M/BW/1997 TENTANG PENGAWASAN KHUSUS K3 PENAGGULANGAN KEBAKARAN Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin