Thursday, December 21, 2017

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.01/MEN/1979 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN.

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.01/MEN/1979 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN.

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI



Menimbang :
1. Bahwa pelaksanaan perlindungan dan perawatan tenaga kerja
terhadap kesehatan dan keselamatan ditempat kerja perlu dijamin
penyelenggaraannya sehingga betul-betul dapat dinikmati oleh para
tenaga kerja;
2. Bahwa tenaga kerja Para Medis hygiene perusahaan-perusahaan dan
keselamatan kerja harus dapat melaksanakan usaha penyelenggaraan
hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan
atau tempat kerja masing-masing;
3. Bahwa untuk dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan tersebut tenaga Para Medis hygiene perusahaan dan keselamatan kerja
harus mendapatkan latihan dalam bidang hygiene perusahaan, kesehatan
dan keselamatan kerja;
4. Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 3,
maka perlu dikeluarkan peraturan tentang Kewajiban Latihan
Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi tenaga
Para Medis Perusahaan.


Mengingat :
1. Undang-undang No.14 Tahun 1969;
2. Pasal 9 ayat 3 Undang-undang No.1 Tahun 1970;
3. Keputusan Presiden R.I No 44 dan 45 Tahun 1975.
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per/01/Men 76;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.71/Men 78

M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN.


Pasal 1
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga Para Medis diwajibkan untuk
mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene
Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.


Pasal 2
Yang dimaksud tenaga Para Medis ialah tenaga Para Medis yang ditunjuk atau ditugaskan
untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas Hygiene Perusahaan,
Kesehatan dan Keselarnatan Kerja diperusahaan atas petunjuk dan bimbingan dokter
perusahaan.


Pasal 3
Pusat dan Balai Bina Hygiene Perusahaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk
untuk menyelenggarakan latihan dalam lapangan hygiene perusahaan kesehatan dan
keselamatan kerja dalam pasal 1 serta melaporkan tugas-tugas tersebut kepada Direktur
Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.


Pasal 4
(1) Setiap tenaga Para Medis yang telah dapat menyelenggarakan latihan akan
mendapatkan sertifikat.
(2) Dengan sertifikat tersebut tenaga kerja medis yang bersangkutan telah memenuhi
syarat-syarat untuk menyelenggarakan pelayanan hygiene perusahaan dan kesehatan
kerja sesuai dengan fungsinya.


Pasal 5
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Latihan Hygiene Perusahaan,
Kesehatan Kerja tersebut akan ditentukan oleh Kepala Pusat Bina Hygiene Perusahaan,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Pasal 6
Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal
1 dari peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat
(2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


Pasal 7
Pegawai Pengawas Kesehatan Kerja akan melakukan pengawasan terhadap ditaatinya
ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 1.


Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.01/MEN/1979 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN. Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin