PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.01/MEN/1979 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN.
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang :PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.01/MEN/1979 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN.
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1. Bahwa pelaksanaan perlindungan dan perawatan tenaga kerja
terhadap kesehatan dan keselamatan ditempat kerja perlu dijamin
penyelenggaraannya sehingga betul-betul dapat dinikmati oleh para
tenaga kerja;
2. Bahwa tenaga kerja Para Medis hygiene perusahaan-perusahaan dan
keselamatan kerja harus dapat melaksanakan usaha penyelenggaraan
hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan
atau tempat kerja masing-masing;
3. Bahwa untuk dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan tersebut tenaga Para Medis hygiene perusahaan dan keselamatan kerja
harus mendapatkan latihan dalam bidang hygiene perusahaan, kesehatan
dan keselamatan kerja;
4. Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 3,
maka perlu dikeluarkan peraturan tentang Kewajiban Latihan
Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi tenaga
Para Medis Perusahaan.
Mengingat :
1. Undang-undang No.14 Tahun 1969;
2. Pasal 9 ayat 3 Undang-undang No.1 Tahun 1970;
3. Keputusan Presiden R.I No 44 dan 45 Tahun 1975.
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per/01/Men 76;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.71/Men 78
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN.Pasal 1
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga Para Medis diwajibkan untuk
mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene
Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 2
Yang dimaksud tenaga Para Medis ialah tenaga Para Medis yang ditunjuk atau ditugaskan
untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas Hygiene Perusahaan,
Kesehatan dan Keselarnatan Kerja diperusahaan atas petunjuk dan bimbingan dokter
perusahaan.
Pasal 3
Pusat dan Balai Bina Hygiene Perusahaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk
untuk menyelenggarakan latihan dalam lapangan hygiene perusahaan kesehatan dan
keselamatan kerja dalam pasal 1 serta melaporkan tugas-tugas tersebut kepada Direktur
Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.
Pasal 4
(1) Setiap tenaga Para Medis yang telah dapat menyelenggarakan latihan akan
mendapatkan sertifikat.
(2) Dengan sertifikat tersebut tenaga kerja medis yang bersangkutan telah memenuhi
syarat-syarat untuk menyelenggarakan pelayanan hygiene perusahaan dan kesehatan
kerja sesuai dengan fungsinya.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Latihan Hygiene Perusahaan,
Kesehatan Kerja tersebut akan ditentukan oleh Kepala Pusat Bina Hygiene Perusahaan,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 6
Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal
1 dari peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat
(2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 7
Pegawai Pengawas Kesehatan Kerja akan melakukan pengawasan terhadap ditaatinya
ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 1.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.