Monday, December 25, 2017

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : KEP. 174/MEN/1986 NOMOR: 104/KPTS/1986 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : KEP. 174/MEN/1986 NOMOR: 104/KPTS/1986 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM




Menimbang :
a. bahwa pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang
melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi. dan
tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja;
b. bahwa tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya
yang dibutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh
perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman
kecelakaan kerja;
c. bahwa untuk itu perlu penerapan norma-norma keselamatan dan
kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi secara sungguhsungguh;
d. bahwa untuk itu perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri
Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum.


Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Government Besluit Nomor 9 Tahun 1941 tentang Syarat-syarat
Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang dilelangkan;
3. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan IV;
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 yo. Keputusan Presiden
Nomor 15 Tahun 1964 tentang Susunan Organisasi DepartemenDepartemen;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/Men/1980 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruks Bangunan.


M E M U T U S K A N

Menetapkan : Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.


Pasal 1
Sebagai persyaratan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmi- grasi
Nomor PER. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi
Bangunan, maka ditetapkan sebagai petunjuk umum berlakunya Buku Pedoman
Pelaksanaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi,
yang selanjutnya disebut Buku Pedoman dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
pada kegiatan Bersama ini.


Pasal 2
Setiap Pengurus Kontraktor, Pemimpin Pelaksanaan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan
dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, wajib memenuhi syarat-syarat Keselamatan dan
Kesehatan Kerja seperti ditetapkan dalam Buku Pedoman tersebut pasal 1


Pasal 3
Menteri Pekerjaan Umum berwenang memberikan sanksi administrasi terhadap pihakpihak yang tersebut pasal 2 dalam hal tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimak- sudkan
dalam Buku Pedoman.


Pasal 4
Hal-hal yang menyangkut pembinaan dalam penerapan Keputusan Bersama ini dilaksanakan secara koordinasi oleh Kantor Pusat, Kantor Departemen Tenaga Kerja dan
Departemen Pekerjaan Umum setempat.


Pasal 5
Sebagai pelaksanaan terhadap penerapan pasal 4 Keputusan Bersama ini, maka Menteri
Tenaga Kerja dapat menunjuk Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Konstruksidi lingkungan Departemen Pekerjaan Umum atas usul Menteri Pekerjaan Umum, sesuai
dengan ketentuan pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.


Pasal 6
Pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini, dilakukan secara fungsional oleh
Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Pekerjaan Umum sesuai ruang lingkup tugas
dan tanggung jawab masing-masing.


Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur di dalam Keputusan Bersama ini akan ditetapkan lebih lanjut
oleh Menteri yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing.


Pasal 8
Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : KEP. 174/MEN/1986 NOMOR: 104/KPTS/1986 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin