Monday, December 25, 2017

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. : KEP.155/MEN/1984 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.125/MEN/82, TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TATA KERJA DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL, DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA WILAYAH DAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. : KEP.155/MEN/1984 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.125/MEN/82, TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TATA KERJA DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL, DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA WILAYAH DAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA




Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka memantapkan landasan bagi peningkatan
kegiatan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional,
Dewan Keselamatan dan Kesehtan Kerja Wilayah dan Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipandang perlu
menyempurnakan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. Kep. 125/Men/82, tanggal 16 Juli 1982;
b. bahwa penyempurnaan itu perlu ditetapkan dengan Keputusan
Menteri


Mengingat :
1. Undang-undang No. 14 tahun 1969, tentang ketentuan-ketentuan
pokok mengenai Tenaga Kerja;
2. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Keputusan Presiden R.I. No.45/M/Tahun 1983 tentang
Pembentukan Kabinet Pembangunan IV
4. Keputusan Presiden R.I. No. 15 tahun 1984 tentang Susunan
Organisasi Departemen
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 199/Men/1983 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja


MEMUTUSKAN

Menetapkan : Menyempurnakan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 125/Men/82, tanggal 16 Juli 1982, sehingga menjadi sebagai berikut:


Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
(1) Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, disingkat DK3N, bertempat
kedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(2) Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Wilayah, disingkat DK3W,
bertempat kedudukan di Ibu Kota Propinsi yang bersangkutan.
(3) Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja, disingkat P2K3,
berkedudukan di tempat kerja yang bersangkutan.



Pasal 2
Tugas Pokok dan Penunjang Operasional
(1) Tugas pokok :
a. Tugas pokok DK3N sebagai suatu badan pembantu di tingkat nasional ialah
memberikan saran-saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak, kepada
Pemerintah cq. Menteri Tenaga Kerja, selanjutnya dalam Keputusan ini disebut
Menteri, mengenai masalah-masalah di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja,serta membantu pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara
nesional.
b. Tugas pokok DK3W sebagai suatu badan pembantu di tingkat propinsi ialah
memberikan saran-saran dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, kepada
pemerintah di propinsi cq. Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja,
selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Ka.Kanwil, mengenai masalah-masalah
di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta membantu pembinaan
keselamatan dan kesehatan kerja di propinsi tersebut.
c. Tugas pokok P2K3 sebagai suatu badan pembantu di tempat kerja ialah
memberikan saran-saran dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, kepada
pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah
keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Fungsi
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pasal
ini:
a. DK3N berfungsi menghimpun dan mengolah segala data dan/atau permasalahan
keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat nasional dan propinsi-propinsi yang
bersangkutan serta membantu Menteri dalam: membina DK3W, melaksanakanpenelitian, pendidikan, latihan, pengembangan dan upaya memasyarakatkan dan
membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja.
b. DK3W berfungsi menghimpun dan mengolah segala data dan/atau permasalahan
keselamatan dan kesehatan kerja di propinsi yang bersangkutan serta membantu
Ka.Kanwil dalam membina P2K3.
c. P2K3 berfungsi menghimpun dan mengolah segala data dan/atau permasalahan
keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan, serta membantu
pengusaha/pengurus tempat kerja mengadakan serta meningkatkan penyuluhan,
pengawasan, latihan, dan penelitian keselamatan dan kesehatan kerja di tempat
kerja yang bersangkutan.
(3) Penunjang operasional
a. Agar tugas pokok dan fungsinya dapat diselenggarakan seefektif mungkin, DK3N
dapat membentuk dan atau menunjuk badan usaha non komersial yang melakukan
kegiatan-kegiatan penyuluhan, penelitian, pendidikan, latihan, konsultasi dan lainlain dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.
b. DK3N dan DK3W dapat membentuk komisi khusus untuk melaksanakan tugas
yang ditetapkan olehnya.


Pasal 3
Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja
(1) Pembentukan dan susunan.
a. DK3N dibentuk oleh Menteri dan terdiri dari seorang Ketua beberapa orang Wakil
Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, masing-masing merangkap
anggota dan Anggota.
b. DK3W dibentuk oleh Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan
Pengawasan Norma Kerja, selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disebut
Dirjen, dan terdiri dari seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris,
seorang Wakil Sekretaris, masing-masing merangkap anggota dan Anggota.
(2) Tata kerja.
a. Hubungan kerja antara DK3N dengan Menteri, DK3W dengan Ka.Kanwil dan
P2K3 dengan pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersifat menunjang.
b. Hubungan kerja antara DK3N dengan DK3W dan DK3W dengan P2K3 bersifat
koordinatif.c. Baik DK3N maupun DK3W dapat mengadakan kerja sama dengan badan
pemerintah/non Pemerintah lainnya.


Pasal 4
Keanggotaan
(1) a. DK3N beranggotakan unsur-unsur Pemerintah, organisasi buruh/karyawan,
organisasi pengusaha, organisasi profesi dibidang keselamatan dan kesehatan
kerja dan badan-badan lain yang dianggap perlu.
b. Anggota DK3N diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul tertulis dari
instansi/badan/organisasi yang diwakilinya.
(2) a. DK3W beranggotakan unsur-unsur Pemerintah, organisasi buruh/karyawan,
organisasi pengusaha, dan badan-badan lain yang dianggap perlu dan P2K3.
b. Anggota DK3W diangkat dan diberhentikan oleh Dirjen atas usul tertulis dari
instansi/badan/organisasi yang diwakilinya dan yang disampaikan lewat Ka.
Kanwil.
(3) a. P2K3 beranggotakan unsur-unsur organisasi buruh/karyawan, dan pengusaha/
pengurus tempat kerja.
b. Anggota P2K3 diangkat oleh pengusaha dan disahkan oleh Ka Kanwil.


Pasal 5
Tugas Kewajiban dan Hak Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota.
(1) Tugas ketua dan wakil ketua
a. Tugas DK3N, DK3W, dan P2K3 memimpin dan mengkoordinasi kegiatan
Dewan/Panitia masing-masing.
b. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dibantu oleh Wakil Ketua atau Wakil-Wakil
Ketua.
c. Apabila Ketua berhalangan, tugasnya dilaksanakan oleh salah seorang Wakil
Ketua
(2) Tugas sekretaris dan wakil sekretaris
a. Sekretris DK3N, DK3W dan P2K3 memimpin dan mengkoordinasi
penyelenggaraan tugas-tugas Sekretariat dan melaksanakan keputusan
Dewan/Panitia, antara lain
- menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan
Dewan/Panitia;- menyampaikan undangan rapat dan bahan rapat kepada anggota;
- menyelenggarakan dokumentasi;
- melakukan semua pekerjaan ketatausahaan;
- mengelola kerumah-tanggaan Dewan/Panitia.
b. Disamping tugas sebagaimana tercantum dalam huruf a, Sekretaris DK3N
bertindak pula sebagai pejabat pelaksana harian dari tugas-tugas eksekutif yang
diserahkan kepada DK3N.
c. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu oleh Wakil Sekretaris.
d. Apabila Sekretaris berhalangan tugasnya dilaksanakan oleh Wakil Sekretaris
(3) Tugas anggota ialah:
a. Mengikuti rapat-rapat dan melakukan pembahasan atas persoalan yang diajukan
dalam rapat
b. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Dewan/Panitia masing-masing.
(4) Setiap anggota berhak untuk mengusulkan diadakannya pembahasan dan tindak lanjut
yang diperlukan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang
dianggap perlu.


Pasal 6
Rapat-Rapat
(1) Rapat DK3N diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali tiap 3 (tiga) bulan dan
dipimpin oleh Ketua DK3N.
Apabila Ketua DK3N berhalangan memimpin rapat, maka rapat dipimpin oleh salah
seorang Wakil Ketua. Apabila tidak ada salah satu Wakil Ketua yang dapat
memimpin rapat, rapat dipimpin oleh Sekretaris DK3N.
(2) Rapat DK3W diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali tiap 3 (tiga) bulan dan
dipimpin oleh Ketua DK3W.
Apabila Ketua DK3W berhalangan memimpin rapat, maka rapat dipimpin oleh salah
seorang Wakil Ketua. Apabila tidak ada salah satu Wakil Ketua yang dapat
memimpin rapat, rapat dipimpin oleh Sekretaris DK3W.
(3) Rapat P2K3 sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali tiap 1 (satu) bulan dan
dipimpin oleh Ketua P2K3.
Apabila Ketua P2K3 berhalangan, rapat dipimpin oleh Sekretaris P2K3.
(4) DK3N dapat mengadakan rapat konsultasi dengan DK3W 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.DK3W dapat mengadakan rapat konsultasi dengan P2K3 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(5) Rapat yang diadakan DK3N, DK3W dan P2K3 adalah sah apabila dihadiri sekurangkurangnya separuh tambah 1 (satu) dari jumlah anggota masing-masing.
(6) Keputusan dapat diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.


Pasal 7
Pembiayaan
Dana yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan tugas DK3N, DK3W dan P2K3
diatur sebagai berikut:
a. untuk DK3N diperoleh dari Departemen Tenaga Kerja, dengan tidak menutup
kemungkinan bantuan dari Departemen Teknis serta sumber lain yang sah.
b. Untuk DK3W diperoleh dari Departemen Tenaga Kerja, dengan tidak menutup
kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan serta sumber
lain yang sah.
c. Untuk P2K3 diperoleh dari perusahaan/instansi tempat kerja yang bersangkutan.


Pasal 8
Pertanggung Jawaban
(1) DK3N wajib melaporkan kegiatan yang berkenaan dengan pasal 2 ayat (3) dan
sumber dana serta mempertanggung jawabkan penggunaan dana sebagaimana
dimaksud pasal 7 huruf a, setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
(2) DK3W wajib melaporkan sumber dana dan mempertanggung jawabkan penggunaan
dana sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf b setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.


Pasal 9
Penutup
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh
Dirjen.
(2) Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan sebelum ini yang tidak sesuai dengan
Keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
(3) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakarta

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO. : KEP.155/MEN/1984 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.125/MEN/82, TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TATA KERJA DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL, DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA WILAYAH DAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin