Monday, December 25, 2017

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No. : KEP.186/MEN/1999 TENTANG UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No. : KEP.186/MEN/1999 TENTANG UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA



Menimbang:
a. bahwa kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik
bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional,
oleh karena itu perlu ditanggulangi;
b. bahwa untuk menaggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan
adanya peralatan proteksi kebakaran yang memadai, petugas
penanggulangan kebakaran yang ditunjuk khusus untuk itu, serta
dilakukannya prosedur penanggulangan keadaan darurat;
c. bahwa agar petugas penanggulangan kebakaran di tempat kerja dapat
melaksanakan tugasnya secara efektif, perlu diatur ketentuan tentang
unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dengan Keputusan
Menteri.


Mengingat:
1. Undang-undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
2. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara R.I. Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2918);
3. Keputusan Presiden R.I. Nomor 122/M/1998 tentang Pembentukan
Kabinet Reformasi Pembangunan;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/Men/1992 tentang Tata
Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/Men/1995 tentang
Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28/1994 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja.


M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA R.I. TENTANG UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA.


BAB I 
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
b. Tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun di luar hubugan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
c. Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya
kabakaran dengan berbagai upaya pengendalan setiap perwujudan energi,
pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan
organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.
d. Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk
menangani masalah penanggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi
kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaan,
pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.
e. Petugas peran penanggulangan kebakaran ialah petugas yang ditunjuk dan diserahi
tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber bahaya dan melaksanakan upaya
penanggulangan kebakaran di unit kerjanya.
f. Regu penanggulangan kebakaran ialah satuan tugas yang mempunyai tugas khusus
fungsional di bidang penanggulangan kebakaran.
g. Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
h. Pegawai pengawas ialah tenaga berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja
yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.i. Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat
kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
j. Pengusaha ialah:
1) Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
2) Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;
3) Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
k. Menteri ialah menteri yang membidangi ketenagakerjaan.


Pasal 2
(1) Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran, latihan penanggulanggan kebakaran di tempat kerja.
(2) Kewajiban mencegah, megurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi;
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat
kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan
atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
(3) Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam
kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf f, memuat antara lain:
a. Informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya;
b. Jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran di tempat
kerja;c. Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya
kebakaran;
d. Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.


BAB II
PEMBENTUKAN UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN


Pasal 3
Pembentukan unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(1) dengan memperhatikan jumlah tenaga kerja dan atau klasifikasi tingkat potensi
bahaya kebakaran.


Pasal 4
(1) Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
terdiri:
a. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan;
b. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang I;
c. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang II;
d. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang III dan;
e. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran berat.
(2) Jenis tempat kerja menurut klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran sebagaimana
dimaksud ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri ini.
(3) Jenis tempat kerja yang belum termasuk dalam klasifikasi tingkat risiko bahaya
kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan tersendiri oleh menteri
atau pejabat yang ditunjuk.


Pasal 5
Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
a. Petugas peran kebakaran;
b. Regu penanggulangan kebakaran;
c. Koordinator unit penanggulangan kabakaran;
d. Ahli K3 spesialis penaggulangan kebakaran sebagai penaggungjawab teknis.Pasal 6
(1) Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sekurangkurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang.
(2) Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempat
kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan
tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat risiko
bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat.
(3) Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c,
ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I,
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus)
orang;
b. Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan
berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.


BAB III
TUGAS DAN SYARAT UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN


Pasal 7
(1) Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a mempunyai tugas:
a. mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan
bahaya kebakaran;
b. memadamkan kebakaran pada tahap awal;
c. mengarahkan evakuasi orang dan barang;
d. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
e. mengamankan lokasi kebakaran.
(2) Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran harus memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. pendidikan minimal SLTP;
c. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.


Pasal 8
(1) Regu penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b
mempunyai tugas:a. mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan
bahaya kebakaran;
b. melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
c. memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal;
d. membantu menyusun baku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran;
e. memadamkan kebakaran;
f. mengarahkan evakuasi orang dan barang;
g. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
h. memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
i. mengamankan seluruh lokasi tempet kerja;
j. melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran.
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai anggota regu penanggulangan kebakaran harus
memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
c. pendidikan minimal SLTA;
d. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I dan
tingkat dasar II.


Pasal 9
(1) Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
huruf c mempunyai tugas:
a. memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi
yang berwenang;
b. menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
c. mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada
pengurus.
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai koordinator unit penanggulangan kebakaran harus
memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. pendidikan minimal SLTA;
c. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun;
d. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat
dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama.


Pasal 10
(1) Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) mempunyai tugas:
a. membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang
penanggulangan kebakaran;
b. memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku;
c. merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang
didapat berhubungan dengan jabatannya;
d. memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi
yang berwenang;
e. menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran;
f. mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada
pengurus;
g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
(2) Syarat-syarat Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. pendidikan minimal D3 teknik;
c. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun;
d. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat
dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama dan Tingkat Ahli Madya;
e. memiliki surat penunjukkan dari menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran
mempunyai wewenang:
a. memerintahkan, menghentikan dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat
menimbulkan kebakaran dan peledakan;
b. meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di
bidang kebakaran di tempat kerja.


Pasal 11
Tata cara penunjukan Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf e,
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Pasal 12
Kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2),
pasal 8 ayat (2), pasal 9 ayat (2), dan pasal 10 ayat (2) harus sesuai kurikulum dan silabi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini.


Pasal 13
(1) Tenaga kerja yang telah mengikuti kursus teknik penanggulangan kebakaran
sebagaimana dimaksud pada pasal 12 berhak mendapat sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh menteri atau
pejabat yang ditunjuk.


Pasal 14
(1) Kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 12
diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa Pembinaan K3 yang telah ditunjuk oleh menteri
atau pejebat yang ditunjuk.
(2) Penunjukan perusahaan jasa pembinaan K3 sebagaimana disebut pada ayat (1)
didasarkan pada kualifikasi tenaga ahli, instruktur dan fasilitas penunjang yang
dimilikinya.


BAB IV
PENGAWASAN


Pasal 15
Pegawai pengawas ketenagakerjaan melaksakan pengawasan terhadap ditaatinya
Keputusan Menteri ini.


BAB V 
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 16
Pengurus atau pengusaha yang telah membentuk unit penanggulangan kebakaran sebelum
keputusan ini di tetapkan, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun harus
menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri ini.


BAB VI 
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17
Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No. : KEP.186/MEN/1999 TENTANG UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin