Monday, December 25, 2017

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.75/MEN/2002 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) NOMOR : SNI-04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.75/MEN/2002 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) NOMOR : SNI-04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA




Menimbang:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Standar Nasional Indonesia (SNI)
04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000
(PUIL 2000), maka maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.
PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia
(SNI) No. 225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik
Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja harus disesuaikan;
b. bahwa untuk itu perlu diatur dengan Keputusan Menteri.


Mengingat:
1. Undang-undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara R.I. Tahun 1969
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2912);
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara R.I. Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara R.I. Nomor 2918);
3. Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kabinet Gotong Royong;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-
23/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
Memperhatikan: Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI-04-0225-2000 mengenai
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja.


MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) NO. 04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA.

Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin tempat kerja sebagaimana
dimaksud Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
2. Tempat kerja adalah setiap tempat untuk menjalankan suatu usaha sebagaimana
dimaksud Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
3. Pegawai Pengawas adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud Pasal I ayat (5) Undangundang No. 1 Tahun 1970.
4. Ahli Keselamatan Kerja Bidang Listrik adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus
dibidang keselamatan kerja listrik dari luar Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (6) Undang-undang No. 1 Tahun
1970.
5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.


Pasal 2
(1) Perencanaan, pemasangan, penggunaan, pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik di
tempat kerja harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Standar
Nasional Indonesia (SNI) No. SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum
Instalasi listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
(2) Pengurus bertanggung jawab terhadap ditaatinya dan wajib melaksanakan ketentuan
Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum
Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
(3) Instalasi listrik yang telah terpasang sebelum diberlakukannya Keputusan ini, wajib
disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000 mengenai
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun.


Pasal 3
Pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000
mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
dilakukan oleh Pegawai Pengawas atau Ahli Keselamatan Kerja Spesialis Bidang Listrik.


Pasal 4
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan Pasal 2 Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai
Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja.


Pasal 5
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja
R.I. Nomor PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI)
No. 225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di
Tempat Kerja, dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 6
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.75/MEN/2002 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) NOMOR : SNI-04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin