Monday, December 25, 2017

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 235/MEN/2003 TENTANG JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 235/MEN/2003 TENTANG JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 74 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;



Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun
1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1951 Nomor 4);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1918);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan
ILO Convention No. 138 Convention Minimum Age For
Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia
Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan
ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and
Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of
Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak), Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3941);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
8. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak.


Memperhatikan :
1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama
Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003;
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal 25 September 2003;



M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYA-KAN KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK.

Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah setiap orang yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
2. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


Pasal 2
(1) Anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dilarang bekerja dan/atau dipekerjakan
pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.
(2) Pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak sebagaimana
tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
(3) Jenis-jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat ditinjau kembali
sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi dengan Keputusan Menteri.


Pasal 3
Anak usia 15 (lima belas) tahun atau lebih dapat mengerjakan pekerjaan kecuali
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).


Pasal 4
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak untuk bekerja lembur.


Pasal 5
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 235/MEN/2003 TENTANG JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin