Monday, December 25, 2017

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.68/MEN/IV/2004 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.68/MEN/IV/2004 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI



Menimbang :
a. bahwa kasus HIV/AIDS di Indonesia terdapat kecenderungan
jumlahnya meningkat dari waktu ke waktu;
b. bahwa jumlah kasus HIV/AIDS sebagian besar terdapat pada
kelompok usia kerja produktif yang akan berdampak negatif
terhadap produktivitas perusahaan;
c. bahwa untuk mengantisipasi dampak negatif dari kasus HIV/AIDS
di tempat kerja diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan
yang optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a,b, dan c perlu diatur dengan Keputusan Menteri;


Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1818);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Keputusan Presiden R.I. Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi
Penanggulangan AIDS di Indonesia;
4. Keputusan Presiden R.I. Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-
02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam
Penyelenggaraan Keselamatam Kerja;6.
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-
03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja;
7. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat R.I.
Nomor-8/KEP/Menko/Kesra/VI/1994 tentang Susunan, Tugas dan
Fungsi Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS.


Memperhatikan :
1. Deklarasi U.N. General Assembly Special Session No.526/2001;
2. Deklarasi ASEAN tentang Penanggulangan HIV/AIDS, 2001;
3. Strategi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS Tahun 2003-2008 yang ditetapkan
oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
4. Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja- Depnakertrans 2003;
5. ILO Code of Practice on HIV/AIDS and the World of Work yang telah
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan tambahan dan uraiannya yang berjudul
Kaidah ILO tentang HIV/AIDS di Dunia Kerja 2003;
6. Kesepakatan Tripartit Nasional tentang Komitmen Penanggulangan HIV/AIDS di
Dunia Kerja Tahun 2003


MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA

Pasal 1
Dalam Keputusan Meteri ini yang dimaksud dengan :
1. "Human Immunodeficiency Virus"(HIV) adalah virus yang menyerang sistem
kekebalan tubuh manusia dan kemudian menimbulkan AIDS.
2. "Acquired Immune Deficiency Syndrome" (AIDS) adalah suatu kondisi medis
berupa kumpulan tanda dan gejala yang diakibatkan oleh menurunnya atau
hilangnya kekebalan tubuh karena terinfeksi HIV, sering berwujud infeksi yang
bersifat ikutan (oportunistik) dan belum ditemukan vaksin serta obat
penyembuhannya.
3. "Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS" adalah upaya yang dilakukan
untuk mencegah penularan VIV dan menanggulangi dampak negatif HIV/AIDS.4. "Tes HIV" adalah suatu tes darah yang dipakai untuk memastikan apakah
seseorang telah terinfeksi virus HIV atau tidak.
5. "Pekerja/Buruh" adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
6. "Pengusaha" adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan , atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
7. "Pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu
tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
8. "Perusahaan" adalah :
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
9. "Pekerja dengan HIV/AIDS" adalah pekerja/buruh yang terinfeksi HIV dan atau
mempunyai gejala AIDS.
10. "Konseling" adalah kegiatan konsultasi yang bertujuan membantu mempersiapkan
mental pekerja/buruh dan mengatasi masalah-masalah yang mungkin atau sedang
dihadapi.


Pasal 2
1. Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS
di tempat kerja.
2. Untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di
tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha wajib;a. mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan
HIV/AIDS;
b. mengkomunikasikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan
cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan;
c. memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh dengan HIV/AIDS dari
tindak dan perlakuan diskriminatif;
d. menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk
pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan standar yang berlaku.


Pasal 3
Pekerja/Buruh dengan HIV/AIDS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kerja dengan
pekerja/buruh lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 4
1. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap program pencegahan dan
penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
2. Pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh baik sendiri-sendiri maupun
secara bersama-sama melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan
HIV/AIDS di tempat kerja.
3. Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan melibatkan pihak
ketiga atau ahli dibidang HIV/AIDS.


Pasal 5
1. Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai
prasyarat suatu proses rekrutmen atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban
pemeriksaan kesehatan rutin.
2. Tes HIV hanya dapat dilakukan terhadap pekerja/buruh atas dasar kesukarelaan
dengan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan, dengan ketentuan
bukan untuk digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).3. Apabila tes HIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan, maka pengusaha
atau pengurus wajib menyediakan konseling kepada pekerja/buruh sebelum atau
sesudah dilakukan tes HIV.
4. Tes HIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh dilakukan oleh Dokter
yang mempunyai keahlian khusus sesuai peraturan perundang-undangan dan standar
yang berlaku.


Pasal 6
Informasi yang diperoleh dari kegiatan konseling, tes HIV, pengobatan, perawatan dan
kegiatan lainnya harus dijaga kerahasiaannya seperti yang berlaku bagi data rekan medis.


Pasal 7
1. Petunjuk teknis pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.68/MEN/IV/2004 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Khaerul Anam