PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI REPUBLIK INDONESIA No : PER.01/MEN/1978 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU
MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:a. bahwa belum adanya ketentuan atau norma-norma untuk memberikan
perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja yang bertalian
dengan penebangan dan pengangkutan kayu;
b. bahwa untuk itu sebagai pelaksaan ketentuan tersebut dalam pasal 2
ayat 2 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dilaksanakan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat:
1. Undang-undang No. 14 Tahun 1969, tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja;
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
3. Keputusan Presiden No. 44 No. 45 tahun 1974, yo. KEputusan Menteri
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. KEPTS. 1000- /MEN/1975.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Yang dimaksud didalam Peraturan Menteri ini dengan:
(1) Penelitian hutan : ialah penenjauan pengamatan, pencatatan objek hutan yang
mendahului kegiatan pembukaan maupun pengerjaan suatu
hutan dan dilakukan langsung di hutan.
(2) Pemetaan hutan : ialah pembuatan peta yang dilakukan dengan pengukuran
obyek hutan di darat maupun dari udara terkecuali dengan
penggunaan satelit
(3) Pembuatan jalan : ialah pembuatan suatu jalan dalam hutan untuk keperluan lalu
lintas, orang maupun barang, termasuk kegiatan pemetaan,
persiapan dan perawatannya.
(4) Jalan : ialah suatu jalur terbuka yang menghubungkan dua tempat
untuk lalu lintas orang, binatang, kendaraan termasuk
landasan pesawat terbang.
(5) Pangkalan induk : ialah tempat pemukiman dan tempat kerja sebagai pangkalan
untuk kegiatan menangani exploitasi hutan.
(6) Isyarat : ialah kegiatan, gerakan dan tanda untuk memberitahukan
sesuatu pihak lain yang disampaikan oleh pemberi isyarat
dengan cara audio atau visual.
(7) Peralatan pohon : ialah bangunan beserta peralatan dan perlengkapannya untuk
mengangkat dan mengangkut kayu.
(8) Pemanjatan pohon : ialah memanjat pohon dalam hutan dalam rangka melakukan
tugas kehutanan.
(9) Penebangan kayu : ialah menebang pohon atau pepohonan dengan alat bermesin
atau tidak.
(10) Pemangkasan pohon: ialah memotong dahan, ranting, daun kulit pohon yang telah
tumbang untuk menjadi kayu gelondong.
(11) Penarikan kayu : ialah menarik kayu dengan mesin, binatang, traktor maupun
kabel.
(12) Peluncuran kayu : ialah meluncurkan, menggulingkan kayu, di tempat yang
landai maupun datar.
(13) Pemuatan dan
Pembongkaran kayu: ialah memuat atau membongkar kayu ke atau dari suatu
kendaraan.
(14) Penimbunan dan
penumpukan kayu : ialah menimbun atau menumpuk kayu untuk menanti
pengerjaan kayu selanjutnya.
(15) Pengapungan kayu : ialah untuk mengangkut kayu secara diapungkan di air sungai
telaga atau laut.
(16) Alat pelindung diri : ialah alat atau perlengkapan untuk dipakai tenaga kerja guna
melindungi dirinya terhadap lingkungan kerja.
BAB II
PASAL 2Yang diatur oleh Peratuan Menteri ini adalah keselamatan kerja dalam tempat kerja yang
terdapat pada penbangan dan pengangkutan kayu di wilayah hutan.
BAB III
NORMA-NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU.
PASAL 3Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada penjelasan hutan (timber cruising)
adalah:
1. Adanya pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja sebelum melaksanakan
penjelajahan hutan yang dilakukan oleh Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan
dibenarkan oleh Direktur.
2. Perlu adanya perlengkapan-perlengkapan (kompas, peta dengan ukuran skala
sekurang-kurangnya 1:50.000, parang, peluit, kelambu dan tenda);
3. Penentuan lokasi kemah mengikuti pedoman:
a. dekat sungai yang mengalir;
b. jauh dari pohon mati;
c. daerah yang kering dan cukup mendapat sinar matahari;
d. dapur harus terpisah dengan kemah atau tempat tidur.
4. Adanya usaha-usaha sebagai berikut:
a. terpisahnya penjelajah dari regunya;
b. penggunaan tanda atau peluit apabila penjelajah terpisah dari regunya.
c. berkemah sebelum malam hari;
d. terhindarnya dari medan yang curam;
e. pemakaian alat-alat pelindung diri bagi setiap anggota pada waktu bekerja.
5. Adanya laporan keinduk pangkalan (base camp) bila salah seorang anggota penjelajah
hutan tersebut tersesat, yang dilakukan oleh kepala regu atau wakilnya sehingga dapat
diambil langkah-langkah pencarian secepat mungkin.
6. adanya komunikasi antara induk pangkalan (base camp) dengan regu penjelajah
apabila terjadi sesuatu hal (kecelakaan) untuk secepatnya mendapatkan pertolongan.
Pasal 4
Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada penebangan kayu:
1. Sebelum menebang sebuah pohon, pekerja harus memeriksa dengan teliti untuk menetukan
dari bagian manakah pemotongan harus dilakukan dari sisi yang aman;
2. Waspada terhadap kulit kayu yang terlepas ataupun dahan-dahan kayu yang lapuk dan
dapat menimpa orang, batang-batang, potongan-potongan kayu ataupun rintanganrintangan lainnya yang dapat melenting atau terlempar dari pangkal pohon yang
ditebang;
3. Pembersihan reruntuhan yang ada disekitar pangkal pohon yang mungkin dapat
mengganggu keselamatan;
4. Pemilihan dan pembuatan jalan yang aman untuk menyelamatkan diri;
5. Permintaan nasehat pada pimpinan kerja apabila penebang belum yakin akan
keselamatannya pada waktu penebangan kayu atau pemotongan yang berbahaya;
6. Tidak seorangpun boleh berdiri langsung sejajar dengan ujung batang pohon yang
ditebang;
7. Potongan bawah (mata) dilakukan dengan satu taktikan yang aman, dalam dan
tingginya kira-kira 1/3 garis menengah, sedangkan ganjal dibiarakan pada pohon yang
akan ditumbangkan kearah tertentu;
8. Potongan belakang (balas) dilakukan kemudian kira-kira 1/3 inchi diatas potongan
mata dan harus dijaga agar membentuk satu sudut yang baik. Penahanan kayu harus
dilakukan secara berhati-hati sehingga kayu hanya jatuh kearah yang dikehendaki;
9. Pencegahan adanya kayu yang mencuat dengan pemotongan balok extra yang cukup
miring dengan sudut keatas;
10. Pemasangan ganjal atau biji hanya diperlukan apabila ada bahaya kayu akan kearah
belakang;
11. Pemotongan kayu sejauh mungkin dilakukan didaerah terbuka;
12. Kewaspadaan terhadap lentingan balik dari dahan-dahan dan ujung kayu sewaktu
menumbangkan pohon;
13. Kewaspadaan terhadap kulit kayu atau dahan kayu yang dapat jatuh pada waktu
mengganjal atau memasang baji pohon;
14. Pemukulan ganjal atau baji hanya boleh dlakukan dengan martil;
15. Penghentian motor (mesin) dan pemberian peringatan kepada orang-orang yang
berada disekitar daerah dimana kayu akan ditumbangkan sebelum penyelesaian akhir
potongan belakang;
16. Penghindaran kemungkinan gergaji saling berbenturan dilakukan dengan cara bekerja
tidak terlalu dekat satu dengan lainnya;
17. Penebangan pohon tidak boleh dilakukan apabila angin bertiup yang dapat merubah
arah penebangan yang dikehendaki;
18. Larangan berhenti di daerah pada jarak 6 meter dari pangkal pohon yang ditebang
pada waktu menghindarkan diri;
19. Pemindahan gergaji mesin dari pohon yang satu ke pohon yang lain atau dari
pemotongan yang satu kepomotongan yang lain harus dilakukan dalam keadaan mesin
berhenti;
20. Penggunaan gergaji mesin dilakukan dengan kedudukan kaki yang kuat;
21. Cara turun dari batang pohon tidak boleh dilakukan dengan cara meloncat untuk
menghindarkan terjadinya kecelakaan.
Pasal 5
Norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja pada penyeretan dengan traktor (yarding):
1. Operator traktor harus mengikuti pedoman sebagai berikut:
1.1 Pemeriksaan terhadap olie, bahan bakar, air, baut-bautan dan peralatan lain
sebelum mengoperasikan traktor;
1.2 Berusaha jangan sampai ada orang lain menjalankan traktor dimaksud selama
waktu bekerja;
1.3 Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang sewaktu mengoperasikan traktor;
1.4 Diperhatikannya keadaan sekelilingnya (medan kerja, terutama terhadap
pembantunya/chokerman selama mengoperasikan traktor;
1.5 Pemakaian alat-alat pelindung diri selama bekerja (sarung tangan, topi
pengaman, kaca mata pengaman);
1.6 Berada dalam jarak yang aman dari daerah penebangan;
1.7 Penarikan di daerah berbukit harus dilakukan dengan cermat;
1.8 Pisau traktor (bulldozer) harus selalu diletakkan dalam kedudukan yang
terendah sewaktu berhenti beroperasi;
1.9 Sewaktu mengisi bahan bahan dilarang menyalakan api (merokok);
1.10 Segera dilaporkan setiap kali ada gangguan atau gejala gangguan mesin kepada
pimpinan kerja/mekanik yang bertugas;
2 Pembantu (chokerman) harus mengikuti pedoman-pedoman sebagai berikut:
2.1 Pemakaian alat-alat pelindung diri selama bekerja (sarung tangan, topi
pengaman dan lain-lain);
2.2 Berada dalam jarak yang aman (sselalu dibelakang samping kayu yang sedang
ditarik;
2.3 Diperhatikannya keadaan sekelilingnya (terutama terhadap pohonpohon/ranting-ranting yang lapuk/mati;
2.4 Pemasangan tali pengikat (sling) dilakukan dengan sempurna (mengikat secara
kuat-kuat).
Pasal 6
Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pemuatan kayu dengan loader:
1. Pemeriksaan kabel, pipa-pipa angin dan peralatan lain sebelum beroperasi;
2. Waspada terhadap keadaan sekitarnya terutama terhadap karyawan-karyawan lain
dengan cara membunyikan/memberikan tanda-tanda (isyarat).
3. Tidak diperkenankan mengangkut (mengayun) kayu melewati pekerja.
4. Peletakan kayu diatas truk harus selalu tepat dan jangan sampai melewati kabin
truk;
5. Segera dilaporkan setiap ada gangguan atau gejala gangguan mesin pada pimpinan
kerja/mekanik.
Pasal 7
Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pengangkutan kayu dengan truk:
1. Pengemudi truk harus mengikuti pedoman-pedoman sebagai berikut:
1.1 Pemakaian alat pelindung diri untuk keselamatan kerja;
1.2 Pemeriksaan olie, bahan bakar, air, rem, ban, dan peralatan lainnya sebelum
mengoperasikan truk;
1.3 Pemeriksaan keadaan kabel pengikat (sling) sebelum dipergunakan;
1.4 Pengikatan kayu harus dilakukan dengan sempurna;
1.5 Kecepatan jangan melampaui daya muat truk dengan mengingat keadaan jalan
dan jembatan yang akan dilalui;
1.6 Kecepatan tidal boleh melampaui batas yang telah ditetapkan dan selalu
memperhatikan rambu-rambu jalan;
1.7 Setiap 20 km perjalanan diadakan pemeriksaan terhadap tali-tali pengikat kayu;
1.8 Tidak dibenarkan menbawa penumpang lain selama membawa muatan;
1.9 Segera dilaporkan setiap ada gangguan atau gejala-gejala gangguan mesin
kepada pimpinan kerja/mekanik;
1.10 Berusaha jangan sampai ada orang lain menjalankan truk dimaksud selama
waktu bekerja;
1.11 Dilarang berada dalam kabin dan berada di depan truk sewaktu pemuatan
dilakukan;
1.12 Mengusahakan agar tidak seorangpun boleh berada di depan truk sewaktu
pemuatan-pemuatan dilakukan.
Pasal 8
Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pengangkutan kayu dengan
lori/loko. Masinis harus mengikuti pedoman-pedoman sbagai berikut:
1. Pemakaian alat-alat pelindung diri;
2. Pemeriksaan peralatan dan perlengkapan (bahan bakar, olie, rem dan peralatan
lainnya) sebelum mengoperasikan loko beserta rangkaiannya;
3. Beban yang ditarik lakomotif tidak boleh melampaui batas beban keadaan jalan rel
yang telah ditetapkan oleh Pengusaha Pengurus;
4. Tidak melampaui batas kecepatan yang telah ditetapkan dan memprhatikan ramburambu serta keadaan rel dan bantalan;
5. Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang sewaktu mengoperasikan loko;
6. Segera dilaporkan setiap ada gejala-gejala gangguan dan gangguan mesain kepada
pimpinan kerja;
7. Kecuali masinis yang bertugas tidak dibenarkan orang lain menjalankan loko.
Pasal 9
Norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada waktu pemuatan kayu ke kapal:
1. Pemakian alat-alat pelindung diri (sarung tangan, topi, pelampung);
2. Diperhatikannya keadaan sekelilingnya pada waktu melepaskan rakit-rakit;
3. Pemasangan tali pengikat dilakukan dengan sempurna;
4. Memperhatikan kode/tanda-tanda yang dipakai dalam waktu pemuatan;
5. Tidak dibenarkan melakukan pemuatan pada waktu ada hujan deras dan angin ribut;
6. Kapal penarik/tug boat harus selalu dipersiapkan selama berlangsungnya pemuatan
untuk memberi pertolongan kepada karyawan yang mendapat kecelakaan.
Pasal 10
Disamping norma-norma yang harus diperhatikan seperti diatas maka setiap unit kerja
pada penebangan dan pengangkutan kayu harus diperhatikan pula:
1. Pada pekerjaan pengankutan barang dari bawah sikap tubuh harus tegak dengan lutut
berada dalam keadaan menekuk dan pekerjaan mengangkat dilakukan dengan
kekuatan tumpahan pada kaki bukan pada punggung;
2. Tersedianya peralatan dan obat-obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan
termasuk untuk pencegahan:
a. Lintah/pacet, serangga, ular;
b. Malaria;
c. Sakit perut;
d. Keracunan terhadap pestisida.
3. Tersedianya penerangan lampu yang cukup, apabila pekerjaan dilakukan pada waktu
malam hari.
BAB IV
KEWAJIBAN PENGUSAHA/PENGURUS PADA PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU.
Pasal 11Selain kewajiban yang telah ditetapkan dalam undang-undang No. 1 Tahun1970.
Pengusaha/Pengurus dalam Peraturan Menteri ini berkewajiban pula:
1. Menerapkan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seperti tersebut di atas
Bab II Peraturan Menteri ini.
2. Harus memperhatikan tentang:
2.1 kondisi- kondisi dan bahaya yang mungkin timbul dalam tempat kerja dan
mengusahakan pencegahannya;
2.2 penyediaan dan penggunaan alat-alat pelindung diri dalam tempat kerja dan alatalat pengaman termasuk alat penyelamat diri.
3. Menyediakan tempat pemukiman sementara buruh dan sekitarnya yang harus selalu
dipelihara dalam keadaan baik dan bersih.
BAB V PELAKSANAAN UMUM
Pasal 12Untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri ini Direktur Jenderal Perlindungan dan
Perawatan Tenaga Kerja dapat melakukan kerja sama dengan Direktur Jenderal
Kehutanan.
Pasal 13
Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja dalam hal ini Lembaga Nasional
Perusahaan dan Kesehatan Kerja beserta Lembaga-lembaga Daerah melakukan pengujian
Laboratorium pengembangan keahlian dan penerapan yang bersangkutan dengan
Norma-norma sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat memberikan petunjukpetunjuk dalam hal kemungkinan timbulnya bahaya-bahaya akibat belum adanya normanorma seperti ayng telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Kepala kantor wilayah setempat melakukan koordinasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini
di daerah.
BAB VI
SANKSI DAN KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Setiap orang yang bersangkutan meupun tidak bersangkutan dengan pekerjaan ditempat
kerja ini, yang tidak melaksanakan peraturan menteri ini diancam dengan hukuman sesuai
dengan pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.