PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI REPUBLIK INDONESIA No : PER/01/MEN/1976 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HIPERKES BAGI DOKTER PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN KOPERASI.
Menimbang :
1. Bahwa setiap tenaga kerja perlu mendapat perlindungan kesehatan
keselamatan kerja sehingga melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
2. Bahwa dokter perusahaan harus dapat melakukan usaha-usaha
Hygiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan
norma-norma perlindungan dan perawatan tenaga kerja.
3. Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 2 di
atas, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang kewajiban Latihan
Hiperkes bagi Dokter Perusahaan.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
2. Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1972.
3. Keputusan Presiden R.I. No. 9 Tahun 1973.
4. Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1974.
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 153 dan 158 Tahun 1969.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSKOP TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HIPERKES BAGI DOKTER-DOKTER PERUSAHAAN.Pasal 1
Setiap perusahaan diwajibkan untuk mngirimkan setiap dokter perusahaannya untuk
mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan. Kesehatan dan Keselamatan
Kerja
Pasal 2
Yang dimaksud dengan dokter perusahaan adalah setiap dokter yang ditunjuk atau
bekerja di perusahaan yang bertugas dan atau bertanggung jawab atas Hygiene
Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 3
Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja ditunjuk menyelenggarakan Latihan dan Lapangan Hygiene
Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam pasal 1 dengan petunjuk dan
bimbingan Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Koperasi.
Pasal 4
Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja harus
mendaftar dan melaporkan semua dokter perusahaan yang telah dilatih kepada Direktorat
Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan latihan hiperkes tersebut diatur
lebih lanjut oleh Direktur Lembaga Nasional Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 6
Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut pasal 1 peraturan ini
diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat 2 Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.