KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.333/MEN/1989 TENTANG DIAGNOSIS DAN PELAPORAN PENYAKIT AKIBAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA
Menimbang:
a. bahwa terhadap penyakit akibat kerja yang dianggap sebagai kecelakaan kerja diketemukan dalam pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
dapat diambil langkah-langkah serta kebijaksanaan serta penanggulangannya;
b. bahwa untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian laporan
mengenai penyakit akibat kerja perlu ditetapkan bentuk laporan dengan
Keputusan Menteri.
Mengingat:
1. Udang-undang No. 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya
Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947.
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamtan Kerja.
3. Keputusan Presiden No. 4 tahun 1987 tentang Struktur Organisasi
Departemen;
4. Keputusan Presiden No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan V;
5. Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-
02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam
Penyelengaraan Keselamatan Kerja
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1981 tentang
Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1982 tentang
Pelayanan Kesehaan Kerja.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG DIAGNOSIS DAN PELAPORAN PENYAKIT AKIBAT KERJA.Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) Penyakit akibat kerja adalah sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1981.
(2) Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja adalah pemeriksaan berkala dan khusus
sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. Per-
02/Men/1980 dan penyakit akibat kerja yang diketemukan sewaktu penye-lenggaraan
kesehatan tenaga kerja.
Pasal 2
(1) Penyakit akibat kerja dapat diketemukan atau didiagnosis sewaktu dilaksanakan
pemeriksaan kesehatan tenaga kerja;
(2) Dalam pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
ditentukan apakah penyakit yang diderita tenaga kerja merupakan penyakit akibat
kerja atau bukan.
Pasal 3
(1) Diagnosis penyakit akibat kerja ditegakkan melalui serangkaian pemeriksaan klinis
dan pemeriksaan kondisi pekerja serta lingkungannya untuk membuktikan adanya
hubungan sebab akibat antara penyakit dan pekerjaannya;
(2) Jika terdapat keragu-raguan dalam menegakkan diagnosis penyakit akibat kerja oleh
dokter pemeriksa kesehatan dapat dikonsultasikan kepada Dokter Penasehat Tenaga
Kerja sebagaimana dimaksud Undang-undang N0. 2 tahun 1951 dan bila diperlukan
dapat juga dikonsultasikan kepada dokter ahli yang bersangkutan;
(3) Setelah ditegakkan diagnosis penyakit akibat kerja oleh dokter pemeriksa maka
dokter wajib membuat laporan medik.
Pasal 4
(1) Penyakit akibat kerja yang ditemukan sebagaimana dimaksud pasal 2 harus
dilaporkan oleh pengurus tempat kerja yang bersangkutan bekerja selambatlambatnya 2 x 24 jam kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja
melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat;
(2) Untuk melaporkan penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
menggunakan bentuk B2/F5, B3, 4/F6, B88/F7 sebagai dimaksud Surat KeputusanMenteri Tenaga Kerja No. Kep-511/Men/1985 serta bentuk laporan sebagaimana
tersebut lampiran I dan II dalam Keputusan Menteri ini;
(3) Laporan medik tentang penyakit akibat kerja sebagimana dimaksud ayat (1)
disampaikan oleh pengurus kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam
amplop tertutup dan bersifat rahasia untuk dievaluasi oleh dokter penasehat
sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 2 tahun 1951.
Pasal 5
(1) Pelanggaran terhadap pasal 4 ayat (1) dari Keputusan Menteri ini diancam dengan
hubungan sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun
1970;
(2) Tindak pidana tersebut pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 6
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.