KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.245/MEN/1990 TENTANG HARI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menyukseskan pembangunan Nasional,
mutlak diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi
dan berwawasan keselamatan dan kesehatan kerja;
b. bahwa untuk maksud itu perlu upaya memasyarakatkan dan
membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh
lapisan masyarakat;
c. bahwa untuk menciptakan momentum bagi upaya memasyarakatkan dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja
perlu ditetapkan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
yang bertepatan dengan hari diundangkannya Undang-undang
No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
d. bahwa untuk itu Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
perlu ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja;
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Memperhatikan : Surat Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia No. B.2657/M.
Sesneg/12/1989 tanggal 28 Desember 1989.
Menetapkan
M E M U T U S K A N
PERTAMA : Tanggal 12 Januari ditetapkan sebagai Hari Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Nasional.
KEDUA : Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional sebagaimana
dimaksud Amar PERTAMA diperingati setiap tahun secara Nasional
di seluruh wilayah Republik Indonesia.
KETIGA : Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja diisi dengan
kegiatan-kegiatan yang terus meningkatkan pengenalan, kesadaran,
penghayatan dan pengamalan keselamatan dan kesehatan kerja
sehingga membudaya di kalangan masyarakat Indonesia.
KEEMPAT : Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan
Norma Kerja atau Pejabat yang ditunjuknya menggerakan,
mengarahkan dan mengkoordinir pelaksanaan peringatan hari
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Amar PERTAMA.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakar