Thursday, December 21, 2017

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1979 TENTANG KESELAMATAN KERJA PADA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1979 
TENTANG KESELAMATAN KERJA PADA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI



I. PENJELASAN UMUM


Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi meliputi pula pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi. Sebagaimana
halnya dengan bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi lainnya, maka
pemurnian dan pengolahannya dewasa ini telah pula mengalami perkembangan yang
pesat, sehingga dapat diperoleh hasil-hasil pemurnian dan pengolahan yang baik dalam
jumlah maupun dalam jenisnya berkembang pula dan jauh berbeda jika dibandingkan
dengan masa lampau, antara lain bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil-hasil
pemurnian dan pengolahan lainnya.
Perkembangan yang pesat ini adalah hasil daripada kemajuan teknologi yang telah
dicapai dalam dunia perminyakan yang dengan sendirinya membawa pengaruh baru pula
dalam pelbagai bidang, khususnya bidang keselamatan kerja.
Kewajiban Pemerintah tidak saja harus menyelenggarakan usaha-usaha ke arah
pembangunan dan perkembangan pertambangan minyak dan gas bumi, tetapi harus pula
melindungi manusia, modal dengan segala bentuknya serta kekayaan alam dan
lingkungan terhadap bahaya-bahaya yang mungkin timbul sebagai akibat kegiatankegiatan tersebut di atas.
Disamping penggunaan peralatan mesin, pesawat dan lain sebagainya yang serba modern
serta penerapan proses-proses fisika dan kimia berdasarkan teknologi mutakhir
mengakibatkan pengawasan atas usaha tersebut perlu pula dikembangkan, termasuk
keselamatan kerjanya. Peraturan Pemerintah ini juga mencakup salah satu Peraturan
Pemerintah mengenai keselamatan kerja termaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-PP No.11 Tahun 1979
undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2971).
Disamping kewajiban-kewajiban Perusahaan untuk mentaati Peraturan Pemerintah ini,
Perusahaan masih tetap wajib mentaati peraturan-peraturan lain yang berlaku misalnya
Undang-undang Kecelakaan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara
Tahun 1951 Nomor 3), termasuk pelaporan berdasarkan Undang-undang tersebut kepada
instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Mengenai standar-standar yang diterapkan dalam ketentuan-ketentuan Peraturan
Pemerintah ini terlebih dulu harus diakui oleh Menteri. Untuk keperluan tersebut Menteri
membentuk suatu panitia khusus yang bertugas menyusun atau menilai standar-standar
yang akan diakui.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pemerintah menganggap perlu
mengatur secara khusus keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan
gas bumi dalam suatu Peraturan Pemerintah.


II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL


Pasal 1
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksudkan dengan "peralatan, bangunan dan instalasi tidak langsung" dalam
ketentuan ini antara lain peralatan dan atau bangunan dan atau instalasi sebagai
penunjang yakni:
• tenaga termasuk pembangkit;
• air termasuk pemurniannya;
• gas termasuk oxygen plant, amonia plant, acetylene plant, nitrogen plant;
• zat kimia termasuk pembuatan asam dan basa;
• perbengkelan termasuk bengkel-bengkel pemeliharaan;
• pembongkaran dan pemuatan termasuk dermaga, penimbunan;
• dan lain-lain.
Tidak termasuk dalam pengertian tersebut di atas ialah perumahan pegawai, tempat
peristirahatan, tempat rekreasi, tempat ibadah, rumah sakit.
huruf c sampai dengan huruf j
cukup jelas.


Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan hak substitusi dalam ketentuan ini adalah pelimpahan
wewenang Direktur Jenderal kepada Direktur.
Ayat (3) dan ayat (4)
Kepala Inspeksi dan Pelaksana Inspeksi Tambang adalah pejabat Direktorat yang
diangkat oleh Direktur Jenderal.
Ayat (5)
Cukup jelas.


Pasal 3
Cukup jelas.


Pasal 4
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan "masa pembangunan" ialah jangka waktu dimulai dari
perencanaan sampai dengan saat mulai digunakannya tempat pemurnian dan
pengolahan.
Dalam jangka waktu tersebut termasuk perencanaan, persiapan lokasi dan
pembangunan fisik.


Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "syarat-syarat teknis dan keselamatan kerja yang sesuai
dengan sifat-sifat khusus dari proses dan lokasi yang bersangkutan" dalam ketentuan
ini misalnya: tahan tekanan, tahan suhu, tahan korosi, tahan erosi, tahan getaran,
kebisingan, kebocoran, pencemaran, konstruksi bangunan dan sebagainya.
Ayat (2) sampai dengan ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksudkan dengan "sistim untuk meniadakannya" dalam ketentuan ini ialah
sistim penyalur listrik ke dalam tanah (grounding, earthing) dan sebagainya.
Ayat (8)
Cukup jelas.


Pasal 6
Cukup jelas.


Pasal 7
Ayat (1) sampai dengan ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksudkan dengan "pagar yang aman" dalam ketentuan ini ialah pagar yang
lengkap dengan palang samping (guard rail) dan pinggir pengaman pada lantai (toe
board).
Ayat (7) dan ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Yang dimaksudkan dengan "bejana, reservoir dan bak yang terbuka" dalam ketentuan
ini ialah antara lain : pada proses pembersihan lilin (wax treating), kotak pendingin
(box cooler), mercu pendingin (cooling tower) dan sebagainya.
Ayat (10)
Cukup jelas.


Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "bersih" dalam ketentuan ini ialah pelaksanaan pengaturan
dan pemeliharaan yang tertib (goodhousekeeping).
Ayat (2) sampai ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pintu-pintu tertentu" dalam ketentuan ini termasuk pintu
darurat.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "alat penyelamat" dalam ketentuan ini dan Pasal 40 ayat (1)
Peraturan Pemerintah ini ialah antara lain: tali penyelamat (safety line, escape line),
jala penyelamat (safety net), tangga penyelamat (escape ladder) dan sebagainya.


Pasal 9
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan :
a. "pesawat” ialah motor penggerak termasuk segala macam motor listrik, motor
bakar, mesin uap, turbine uap, turbine gas dan sebagainya;
b. "pesawat pengangkat" ialah crane, elevator dan pesawat lainnya yang sejenis;
c. "mesin perkakas" ialah mesin bubut, mesin bor, mesin frains dan sebagainya;
d. "perkakas" ialah segala macam alat yang dikerjakan dengan tangan (hand tool).
Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "alat transmisi" dalam ketentuan ini ialah alat untuk
memindahkan gerakan dari peralatan yang satu ke peralatan yang lain (transmission),
seperti rantai, tali (belt), batang penggerak (connecting rod), ban penggerak (driving
belt) dan sebagainya.
Ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksudkan dengan "batas kecepatan aman" dalam ketentuan ini ialah
kecepatan putaran per menit (rotation per minute) maksimum yang diperbolehkan
untuk pesawat tersebut.
Ayat (5) dan ayat (6)
Cukup jelas.


Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "batas daya angkat aman" dalam ketentuan ini ialah daya
angkat maksimum yang diperbolehkan untuk pesawat pengangkat tersebut.
Ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas


Pasal 12
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam pengertian "perubahan" termaksud dalam ketentuan ini dan Pasal-pasal 15 ayat
(5), 16 ayat (3), 18 ayat (5) dan 20 ayat (5) tidak termasuk perbaikan ringan.


Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai pompa" dalam ketentuan ini ialah suatu susunan
pompa yang dapat merupakan rangkaian seri atau rangkaian paralel atau kombinasi
rangkaian seri dan paralel.
Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "atmosfir tekanan lebih" dalam ketentuan ini ialah
atmosfeer overdruk (Ato) atau atmosphare uberdruck (Atu) atau gauge pressure.
Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "dibawah atmosfir" dalam ketentuan ini ialah kurang dari
1 (satu) atmosfir absolut.
Ayat (3) dan ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).


Pasal 16
Ayat (1)
Terhadap ketel uap air dan Pesawat uap air termaksud dalam Pasal ini dan Pasal 17
berlaku Stoom Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930 Nomor 225) sebagaimana telah
diubah dan ditambah. Yang dimaksudkan dengan "pesawat uap air" dalam ketentuan
ini ialah kondensor, economizer, super heater sebagai pelengkap ketel uap air.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).


Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai ketel uap air" dalam ketentuan ini ialah suatu
rangkaian ketel uap air paralel.
Ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "tungku pemanas" dalam ketentuan ini ialah furnace dan
yang sejenis.
Ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).


Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai tungku pemanas" dalam ketentuan ini ialah suatu
susunan tungku pemanas yang dapat merupakan rangkaian seri atau rangkaian paralel
atau kombinasi rangkaian seri dan paralel.
Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 20
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).


Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai kondensor atau baterai heat exchanger" dalam
ketentuan ini ialah suatu susunan kondensor atau suatu susunan heat exchanger yang
dapat merupakan rangkaian seri atau rangkaian paralel atau kombinasi rangkaian seri
dan paralel.
Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "pipa penyalur" dalam ketentuan ini ialah sistim pipa
untuk mengangkut minyak bumi, gas bumi dan zat-zat lain dari satu tempat ke tempat
lain dengan cara pengaliran.
Ayat (2) sampai dengan ayat (6)
Cukup jelas.


Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "tempat penimbunan" dalam ketentuan ini ialah tangki
dan tempat penyimpanan lainnya di daratan atau di daerah lepas pantai, baik secara
tersendiri maupun secara berkelompok.
Ayat (2) sampai dengan ayat (7)
Cukup jelas.


Pasal 24
Ayat (1) sampai dengan ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksudkan dengan "ahli" dalam ketentuan ini ialah ahli membongkar dan
memuat kapal (loading master) atau jabatan sederajat.


Pasal 25
Cukup jelas


Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "sinar matahari yang masuk harus secara terpencar
(diffusi)" dalam ketentuan ini ialah untuk menghindarkan penyinaran secara langsung
yang dapat mengakibatkan pengaruh terhadap zat-zat yang terdapat di dalam ruangan
kerja.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "alat pelindung diri" dalam ketentuan ini dan Pasal 40
ayat (1) ialah personal protective equipment.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 27
Ayat (1)
Mengingat perkembangan teknologi dimana pada proses-proses tertentu tekanan yang
sangat tinggi atau sangat rendah, digabung dengan suhu yang sangat tinggi atau
sangat rendah, sehingga untuk proses tersebut dibutuhkan peralatan-peralatan khusus
yang dapat tahan terhadap gabungan kedua sifat tersebut yang belum tercakup dalam
ketentuan Peraturan Pemerintah ini, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut yang
mengikuti perkembangan teknologi dimasa-masa yang akan datang.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "bangunan dan instalasi" dalam ketentuan ini ialah antara
lain kapal, tongkang, platform dan tempat penimbunan dengan konstruksi khusus.


Pasal 28
Cukup jelas.


Pasal 29
Ayat (1) sampai dengan ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksudkan dengan "sambungan pengaman" dalam ketentuan ini ialah antara
lain alat pemutus arus termasuk sekring (fuse), pemutus arus listrik (circuit breaker)
dan sebagainya.


Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan:
a. "tegangan rendah" ialah tegangan listrik (voltage) sampai dengan 250 (dua ratus
lima puluh) Volt;
b. "tegangan tinggi" ialah tegangan listrik diatas 250 (dua ratus lima puluh) Volt.


Pasal 31
Ayat (1)
Pengertian "baik" dalam ketentuan ini ditentukan dengan memperhatikan segi
kesehatan kerja sebagaimana tercantum dalam peraturan International Labour
Organization (ILO).
Ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.


Pasal 32
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan "tenaga ahli" dalam ketentuan ini ialah sarjana teknik atau
yang berpengetahuan sederajat.


Pasal 33
Cukup jelas.


Pasal 34
Cukup jelas.


Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "penanggulangan kebakaran" dalam ketentuan ini ialah
pencegahan dan pemadaman kebakaran termasuk pemeliharaan peralatannya dan
tersedianya peralatan tersebut di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 36
Ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tingkat bahaya" dalam ketentuan ini ialah besarnya atau
kecilnya kemungkinan terjadinya bahaya di daerah tersebut.
Ayat (5) dan ayat (6)
Cukup jelas


Pasal 37 dan pasal 38
Cukup jelas.


Pasal 39
Cukup jelas.


Pasal 40
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 26 ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.


Pasal 41 dan Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Ayat (1)
Persyaratan jasmani dan rohani termaksud dalam ketentuan ini ditentukan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Undangundang Keselamatan Kerja).
Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 44
Cukup jelas.


Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "membina" dalam ketentuan ini ialah membuat agar para
pekerja :
a. mempunyai kesadaran mengenai bahaya dan keselamatan kerja (safety
mindedness);
b. trampil dalam mencegah dan mengatasi bahaya.
Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 46
Cukup jelas.


Pasal 47
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Apabila dalam hal terjadi kecelakaan tindakan-tindakan penyelamatan membutuhkan
bahwa keadaan pada saat kecelakaan perlu dirubah, maka Kepala Teknik dapat
melaksanakan perubahan tersebut dan kemudian memberikan laporan selengkapnya
kepada Kepala Inspeksi atau Pelaksana Inspeksi Tambang mengenai keadaan sebelum
diadakan perubahan.
Ayat (6) dan ayat (7)
Cukup jelas.


Pasal 48
Ayat (1)
Penggolongan kecelakaan pemurnian dan pengolahan dalam ketentuan ini
dimaksudkan untuk keperluan pemberitahuan segera dari Kepala Teknik kepada
Kepala Inspeksi.
Ayat (2)
Laporan kecelakaan pemurnian dan pengolahan dalam ketentuan ini dimaksudkan
untuk keperluan penilaian kecelakaan berdasarkan kenyataan dan pembuatan statistik
kecelakaan. 

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1979 TENTANG KESELAMATAN KERJA PADA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin