PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1979
I. PENJELASAN UMUM
Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960
tentang Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi meliputi pula pemurnian dan pengolahan
minyak dan gas bumi. Sebagaimana
halnya dengan bidang usaha pertambangan
minyak dan gas bumi lainnya, maka
pemurnian dan pengolahannya dewasa ini
telah pula mengalami perkembangan yang
pesat, sehingga dapat diperoleh hasil-hasil
pemurnian dan pengolahan yang baik dalam
jumlah maupun dalam jenisnya berkembang
pula dan jauh berbeda jika dibandingkan
dengan masa lampau, antara lain bahan bakar
minyak dan gas bumi serta hasil-hasil
pemurnian dan pengolahan lainnya.
Perkembangan yang pesat ini adalah hasil
daripada kemajuan teknologi yang telah
dicapai dalam dunia perminyakan yang dengan
sendirinya membawa pengaruh baru pula
dalam pelbagai bidang, khususnya bidang
keselamatan kerja.
Kewajiban Pemerintah tidak saja harus
menyelenggarakan usaha-usaha ke arah
pembangunan dan perkembangan pertambangan
minyak dan gas bumi, tetapi harus pula
melindungi manusia, modal dengan segala
bentuknya serta kekayaan alam dan
lingkungan terhadap bahaya-bahaya yang
mungkin timbul sebagai akibat kegiatankegiatan tersebut di atas.
Disamping penggunaan peralatan mesin,
pesawat dan lain sebagainya yang serba modern
serta penerapan proses-proses fisika dan
kimia berdasarkan teknologi mutakhir
mengakibatkan pengawasan atas usaha
tersebut perlu pula dikembangkan, termasuk
keselamatan kerjanya. Peraturan Pemerintah
ini juga mencakup salah satu Peraturan
Pemerintah mengenai keselamatan kerja
termaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-PP No.11 Tahun 1979
undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara
Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2971).
Disamping kewajiban-kewajiban Perusahaan
untuk mentaati Peraturan Pemerintah ini,
Perusahaan masih tetap wajib mentaati
peraturan-peraturan lain yang berlaku misalnya
Undang-undang Kecelakaan, Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara
Tahun 1951 Nomor 3), termasuk pelaporan
berdasarkan Undang-undang tersebut kepada
instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Mengenai standar-standar yang diterapkan
dalam ketentuan-ketentuan Peraturan
Pemerintah ini terlebih dulu harus diakui
oleh Menteri. Untuk keperluan tersebut Menteri
membentuk suatu panitia khusus yang
bertugas menyusun atau menilai standar-standar
yang akan diakui.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas Pemerintah menganggap perlu
mengatur secara khusus keselamatan kerja
pada pemurnian dan pengolahan minyak dan
gas bumi dalam suatu Peraturan Pemerintah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksudkan dengan "peralatan,
bangunan dan instalasi tidak langsung" dalam
ketentuan ini antara lain peralatan dan
atau bangunan dan atau instalasi sebagai
penunjang yakni:
• tenaga termasuk pembangkit;
• air termasuk pemurniannya;
• gas termasuk oxygen plant, amonia plant,
acetylene plant, nitrogen plant;
• zat kimia termasuk pembuatan asam dan
basa;
• perbengkelan termasuk bengkel-bengkel
pemeliharaan;
• pembongkaran dan pemuatan termasuk
dermaga, penimbunan;
• dan lain-lain.
Tidak termasuk dalam pengertian tersebut di
atas ialah perumahan pegawai, tempat
peristirahatan, tempat rekreasi, tempat
ibadah, rumah sakit.
huruf c sampai dengan huruf j
cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan hak substitusi
dalam ketentuan ini adalah pelimpahan
wewenang Direktur Jenderal kepada Direktur.
Ayat (3) dan ayat (4)
Kepala Inspeksi dan Pelaksana Inspeksi
Tambang adalah pejabat Direktorat yang
diangkat oleh Direktur Jenderal.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan "masa
pembangunan" ialah jangka waktu dimulai dari
perencanaan sampai dengan saat mulai
digunakannya tempat pemurnian dan
pengolahan.
Dalam jangka waktu tersebut termasuk
perencanaan, persiapan lokasi dan
pembangunan fisik.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "syarat-syarat
teknis dan keselamatan kerja yang sesuai
dengan sifat-sifat khusus dari proses dan
lokasi yang bersangkutan" dalam ketentuan
ini misalnya: tahan tekanan, tahan suhu,
tahan korosi, tahan erosi, tahan getaran,
kebisingan, kebocoran, pencemaran,
konstruksi bangunan dan sebagainya.
Ayat (2) sampai dengan ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksudkan dengan "sistim untuk
meniadakannya" dalam ketentuan ini ialah
sistim penyalur listrik ke dalam tanah
(grounding, earthing) dan sebagainya.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1) sampai dengan ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksudkan dengan "pagar yang
aman" dalam ketentuan ini ialah pagar yang
lengkap dengan palang samping (guard rail)
dan pinggir pengaman pada lantai (toe
board).
Ayat (7) dan ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Yang dimaksudkan dengan "bejana,
reservoir dan bak yang terbuka" dalam ketentuan
ini ialah antara lain : pada proses
pembersihan lilin (wax treating), kotak pendingin
(box cooler), mercu pendingin (cooling
tower) dan sebagainya.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "bersih"
dalam ketentuan ini ialah pelaksanaan pengaturan
dan pemeliharaan yang tertib
(goodhousekeeping).
Ayat (2) sampai ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pintu-pintu
tertentu" dalam ketentuan ini termasuk pintu
darurat.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "alat
penyelamat" dalam ketentuan ini dan Pasal 40 ayat (1)
Peraturan Pemerintah ini ialah antara lain:
tali penyelamat (safety line, escape line),
jala penyelamat (safety net), tangga
penyelamat (escape ladder) dan sebagainya.
Pasal 9
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan
:
a. "pesawat” ialah motor penggerak
termasuk segala macam motor listrik, motor
bakar, mesin uap, turbine uap, turbine gas
dan sebagainya;
b. "pesawat pengangkat" ialah
crane, elevator dan pesawat lainnya yang sejenis;
c. "mesin perkakas" ialah mesin
bubut, mesin bor, mesin frains dan sebagainya;
d. "perkakas" ialah segala macam alat
yang dikerjakan dengan tangan (hand tool).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "alat
transmisi" dalam ketentuan ini ialah alat untuk
memindahkan gerakan dari peralatan yang
satu ke peralatan yang lain (transmission),
seperti rantai, tali (belt), batang
penggerak (connecting rod), ban penggerak (driving
belt) dan sebagainya.
Ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksudkan dengan "batas
kecepatan aman" dalam ketentuan ini ialah
kecepatan putaran per menit (rotation per
minute) maksimum yang diperbolehkan
untuk pesawat tersebut.
Ayat (5) dan ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "batas daya
angkat aman" dalam ketentuan ini ialah daya
angkat maksimum yang diperbolehkan untuk
pesawat pengangkat tersebut.
Ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam pengertian "perubahan"
termaksud dalam ketentuan ini dan Pasal-pasal 15 ayat
(5), 16 ayat (3), 18 ayat (5) dan 20 ayat
(5) tidak termasuk perbaikan ringan.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai
pompa" dalam ketentuan ini ialah suatu susunan
pompa yang dapat merupakan rangkaian seri
atau rangkaian paralel atau kombinasi
rangkaian seri dan paralel.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "atmosfir
tekanan lebih" dalam ketentuan ini ialah
atmosfeer overdruk (Ato) atau atmosphare
uberdruck (Atu) atau gauge pressure.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "dibawah
atmosfir" dalam ketentuan ini ialah kurang dari
1 (satu) atmosfir absolut.
Ayat (3) dan ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Pasal 16
Ayat (1)
Terhadap ketel uap air dan Pesawat uap air
termaksud dalam Pasal ini dan Pasal 17
berlaku Stoom Ordonnantie 1930 (Staatsblad
1930 Nomor 225) sebagaimana telah
diubah dan ditambah. Yang dimaksudkan
dengan "pesawat uap air" dalam ketentuan
ini ialah kondensor, economizer, super
heater sebagai pelengkap ketel uap air.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai ketel
uap air" dalam ketentuan ini ialah suatu
rangkaian ketel uap air paralel.
Ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "tungku
pemanas" dalam ketentuan ini ialah furnace dan
yang sejenis.
Ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai
tungku pemanas" dalam ketentuan ini ialah suatu
susunan tungku pemanas yang dapat merupakan
rangkaian seri atau rangkaian paralel
atau kombinasi rangkaian seri dan paralel.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai
kondensor atau baterai heat exchanger" dalam
ketentuan ini ialah suatu susunan kondensor
atau suatu susunan heat exchanger yang
dapat merupakan rangkaian seri atau
rangkaian paralel atau kombinasi rangkaian seri
dan paralel.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "pipa
penyalur" dalam ketentuan ini ialah sistim pipa
untuk mengangkut minyak bumi, gas bumi dan
zat-zat lain dari satu tempat ke tempat
lain dengan cara pengaliran.
Ayat (2) sampai dengan ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "tempat
penimbunan" dalam ketentuan ini ialah tangki
dan tempat penyimpanan lainnya di daratan
atau di daerah lepas pantai, baik secara
tersendiri maupun secara berkelompok.
Ayat (2) sampai dengan ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1) sampai dengan ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksudkan dengan "ahli"
dalam ketentuan ini ialah ahli membongkar dan
memuat kapal (loading master) atau jabatan
sederajat.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "sinar
matahari yang masuk harus secara terpencar
(diffusi)" dalam ketentuan ini ialah
untuk menghindarkan penyinaran secara langsung
yang dapat mengakibatkan pengaruh terhadap
zat-zat yang terdapat di dalam ruangan
kerja.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "alat
pelindung diri" dalam ketentuan ini dan Pasal 40
ayat (1) ialah personal protective
equipment.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Mengingat perkembangan teknologi dimana
pada proses-proses tertentu tekanan yang
sangat tinggi atau sangat rendah, digabung
dengan suhu yang sangat tinggi atau
sangat rendah, sehingga untuk proses
tersebut dibutuhkan peralatan-peralatan khusus
yang dapat tahan terhadap gabungan kedua
sifat tersebut yang belum tercakup dalam
ketentuan Peraturan Pemerintah ini, maka
perlu adanya pengaturan lebih lanjut yang
mengikuti perkembangan teknologi
dimasa-masa yang akan datang.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "bangunan dan
instalasi" dalam ketentuan ini ialah antara
lain kapal, tongkang, platform dan tempat
penimbunan dengan konstruksi khusus.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1) sampai dengan ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksudkan dengan "sambungan
pengaman" dalam ketentuan ini ialah antara
lain alat pemutus arus termasuk sekring
(fuse), pemutus arus listrik (circuit breaker)
dan sebagainya.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan
dengan:
a. "tegangan rendah" ialah
tegangan listrik (voltage) sampai dengan 250 (dua ratus
lima puluh) Volt;
b. "tegangan tinggi" ialah
tegangan listrik diatas 250 (dua ratus lima puluh) Volt.
Pasal 31
Ayat (1)
Pengertian "baik" dalam ketentuan
ini ditentukan dengan memperhatikan segi
kesehatan kerja sebagaimana tercantum dalam
peraturan International Labour
Organization (ILO).
Ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan "tenaga
ahli" dalam ketentuan ini ialah sarjana teknik atau
yang berpengetahuan sederajat.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan
"penanggulangan kebakaran" dalam ketentuan ini ialah
pencegahan dan pemadaman kebakaran termasuk
pemeliharaan peralatannya dan
tersedianya peralatan tersebut di
tempat-tempat yang telah ditentukan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tingkat
bahaya" dalam ketentuan ini ialah besarnya atau
kecilnya kemungkinan terjadinya bahaya di
daerah tersebut.
Ayat (5) dan ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 37 dan pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (6) dan Pasal
26 ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 41 dan Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Persyaratan jasmani dan rohani termaksud
dalam ketentuan ini ditentukan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 8
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Undangundang Keselamatan Kerja).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "membina"
dalam ketentuan ini ialah membuat agar para
pekerja :
a. mempunyai kesadaran mengenai bahaya dan
keselamatan kerja (safety
mindedness);
b. trampil dalam mencegah dan mengatasi
bahaya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Apabila dalam hal terjadi kecelakaan
tindakan-tindakan penyelamatan membutuhkan
bahwa keadaan pada saat kecelakaan perlu
dirubah, maka Kepala Teknik dapat
melaksanakan perubahan tersebut dan
kemudian memberikan laporan selengkapnya
kepada Kepala Inspeksi atau Pelaksana
Inspeksi Tambang mengenai keadaan sebelum
diadakan perubahan.
Ayat (6) dan ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Penggolongan kecelakaan pemurnian dan
pengolahan dalam ketentuan ini
dimaksudkan untuk keperluan pemberitahuan
segera dari Kepala Teknik kepada
Kepala Inspeksi.
Ayat (2)
Laporan kecelakaan pemurnian dan pengolahan
dalam ketentuan ini dimaksudkan
untuk keperluan penilaian kecelakaan
berdasarkan kenyataan dan pembuatan statistik
kecelakaan.