PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR : PER.01/MEN/1981 TENTANG KEWAJIBAN MELAPOR PENYAKIT AKIBAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang :
a. bahwa penyakit akibat kerja berat
bertalian dengan kemajuan
teknologi sehingga pengetahuan tentang
penyakit-penyakit tersebut
perlu dikembangankan antara lain dengan
pemilikan data yang
lengkap;
b. bahwa “untuk melindungi keselamatan dan
kesehatan tenaga
kerja terhadap pengaruh akibat kerja, perlu
adanya tindakan
pencegahan lebih lanjut;
c. bahwa penyakit akibat kerja yang
diderita oleh tenaga kerja
merupakan suatu kecelakaan yang harus
dilaporkan.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 14 tahun 1964;
2. Undang-undang No. 2 tahun 1951;
3. Undang-undang No. 1 tahun 1970;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PENYAKIT AKIBAT KERJA.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini
dengan:
a. Penyakit akibat kerja adalah setiap
penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau
lingkungan kerja.
b. Pengurus adalah orang yang ditunjuk
untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja
atau bagiannya yang berdiri sendiri.
c. Pegawai Pengawas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja ialah dokter atau pegawai yang
berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
d. Dokter ialah dokter sebagaimana dimaksud
dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980.
Pasal 2
(1) Apabila dalam pemeriksaan kesehatan
bekerja dan pemeriksaan kesehatan khusus
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Per. 02/Men/1980 ditemukan penyakit kerja
yang diderita oleh tenaga kerja, pengurus
dan Badan yang ditunjuk wajib melaporkan
secara tertulis kepada Kantor Direktorat
Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan
Perlindungan Tenaga Kerja setempat.
(2) Penyakit akibat kerja yang wajib
dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini adalah sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Laporan sebagaimana dimaksud pasal 2
ayat (1) harus dilakukan dalam waktu paling
lama 2 x 24 jam setelah penyakit tersebut
dibuat diagnosanya.
(2) Bentuk dan tata cara pelaporan
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Pasal 4
(1) Pengurus wajib dengan segera melakukan
tindakan-tindakan preventif agar penyakit
akibat kerja yang sama tidak terulang
kembali diderita oleh tenaga kerja yang berada
dibawah pimpinannya.
(2) Apabila terdapat keraguan-keraguan
terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan
oleh Dokter, pengurus dapat meminta bantuan
Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dalam hal ini aparatnya untuk
menegakkan diagnosa penyakit akibat
kerja.
(3) Pengurus wajib menyediakan secara
cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang
diwajibkan penggunaannya oleh tenaga kerja
yang berada di bawah pimpinannya untuk
pencegahan penyakit akibat kerja.
Pasal 5
(1) Tenaga kerja harus memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan bila
diperiksa oleh Dokter atau pegawai pengawas
keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Tenaga kerja harus memakai alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan untuk
pencegahan penyakit akibat kerja.
(3) Tenaga kerja harus memenuhi dan
mentaati semua syarat-syarat untuk pencegahan
penyakit akibat kerja.
(4) Tenaga kerja berhak meminta pada
pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat
pencegahan penyakit akibat kerja
sebagaimana ditetapkan pada pasal 4 ayat (1) dan ayat (3).
(5) Tenaga kerja berhak menyatakan keberatan
untuk melakukan pekerjaan pada
pekerjaan yang diragukan keadaan
pencegahannya terhadap penyakit akibat kerja.
Pasal 6
(1) Pusat Bina Hygiene Perusahaan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
menyelenggarakan latihan-latihan dan
penyuluhan kepada pihak-pihak yang
bersangkutan, dalam meningkatkan pencegahan
penyakit akibat kerja.
(2) Pusat Bina Hygiene Perusahaan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja dan badan-badan
lain yang ditunjuk oleh Menteri
menyelenggarakan bimbingan diagnostik penyakit
akibat kerja.
Pasal 7
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan
Kerja sebagaimana dimaksudkan dalam
Undang-undang No. 1 tahun 1970 melakukan
pengawasan terhadap ditaatinya
pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 8
Pengurus yang tidak mentaati
ketentuan-ketentuan dalam peraturan Menteri ini, diancam
dengan hukuman sesuai dengan pasal 15 ayat
(2) dan (3) Undang-undang No. 1 tahun
1970 tentang keselamatan kerja.
Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.