Monday, December 25, 2017

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. : PER.01/MEN/1989 TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. : PER.01/MEN/1989 TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT


MENTERI TENAGA KERJA



Menimbang :
a. Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan keran angkat
dibidang industri dan jasa dimana keran angkat dapat menimbulkan kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian baik
terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan
pencegahan;
b. Bahwa oleh karena operator keran angkat memegang peranan
penting dalam pengoperasian keran angkat untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sehingga perlu diatur tentang kwalifikasi
dan syarat-syarat operator keran angkat;
c. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri tentang
kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat.


Mengingat :
1. Undang-undang No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
2. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
L.N. 1970 No. 1;
3. Keputusan Presiden R.I No. 64-/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1985 tentang Pesawat angkat dan angkut.


MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT.


BAB I 
KETENTUAN UMUM 


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
b. Pegawai pengawas adalah pegawai pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1
ayat (5) Undang-undang No. 1 tahun 1970.
c. Pengusaha adalah orang atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat
(3) UU No. 1 Tahun 1970.
d. Keran angkat adalah salah satu jenis peralatan angkat sebagaimana dimaksud pasal 6
Permen No. PER-05/MEN/1985.
e. Operator adalah tenaga kerja berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian keran
angkat.


BAB II 
RUANG LINGKUP 


Pasal 2
Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi, wewenang, syarat-syarat dan kewajiban
melapor.


BAB III
KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT 


Pasal 3
Kwalifikasi operator terdiri dari 3 kelas yaitu:
1. Operator kelas I.
2. Operator kelas II.
3. Operator kelas III.
(1) Syarat-syarat Operator kelas I.


Pasal 4
a. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA jurusan mekanik, listrik, atau IPA;
b. Telah berpengalaman dibidang pelayanan keran angkat menurut jenisnya
sekurang kurangnya 5 tahun dengan kapasitas 50 ton;c. Berkelakuan baik dari Kepolisian;
d. Berbadan sehat dari dokter;
e. Umur sekurang-kurangnya 23 tahun;
f. Harus lulus paket A1 + A2 + A3;
g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen
Binawas;
(2) Syarat-syarat Operator kelas II.
a. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP, dan diutamakan jurusan teknik
mekanik atau listrik;
b. Pernah sebagai operator selama 3 tahun dan kapasitas 25 - 50 ton;
c. Berkelakuan baik dari Kepolisian;
d. Umur sekurang-kurangnya 21 tahun;
e. Berbadan sehat dari dokter;
f. Mengikuti kursus operator paket Al + A2;
g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen
Binawas.
(3) Syarat-syarat Operator Kelas III.
a. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP dan diutamakan jurusan teknik,
mekanik atau listrik;
b. Pernah sebagai pembantu selama 1 tahun dengan kapasitas 25 ton;
c. Berkelakuan baik dari Kepolisian;
d. Umur sekurang-kurangnya 20 tahun;
e. Berbadan sehat dari dokter;
f. Mengikuti kursus operator A1;
g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen
Binawas.
(4) Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya dapat menetapkan syarat-syarat pendidikan
dan pengalaman calon operator selain tersebut pada ayat (1) sub a, b dan ayat (2) sub
a, b pasal ini.


Pasal 5
(1) Pelaksanaan kursus operator dapat dilakukan oleh Depantemen Tenaga Kerja atau
Lembaga yang ditunjuk.
(2) Kurikulum kursus operator dilaksanakan sesuai dengan lampiran peraturan ini, yang
dapat dikembangkan dan diubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
teknologi.
(3) Menteri atau pejabat yang ditunjuknya sewaktu-waktu dapat mengganti, menambah
atau mengurangi mata pelajaran dan atau jam pelajaran dalam lampiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pasal ini sesuai dengan kebutuhan.


Pasal 6
(1) Sertifikat operator diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya setelah
yang bersangkutan dinyatakan lulus.
(2) Bagi operator yang telah mendapatkan sertifikat dapat diberikan lisensi oleh Depnaker
sesuai dengan tingkat keahliannya yang harus diperbaharui setiap (dua) tahun, melalui
atau tanpa Kursus penyegaran.
(3) Sertifikat operator dapat dicabut oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya bila
operator yang bersangkutan dinilai tidak berkemampuan lagi sebagai operator atas
usul pegawai pengawas.


Pasal 7
Operator kelas III dapat ditingkatkan menjadi Operator kelas II dan Operator kelas II
menjadi Operator kelas I dengan ketentuan:
a. Telah berpengalaman sebagai Operator sesuai dengan tingkatnya sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun secara terus menerus.
b. Telah mengikuti pendidikan paket yang sesuai dengan tingkatnya dan lulus ujian yang
diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas.


BAB IV 
KEWENANGAN OPERATOR 


Pasal 8
(1) Operator kelas I berwenang melayani:
a. Sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih besar dari
50 ton.b. Mengawasi dan membimbing kegiatan operator kelas II dan atau operator kelas
III, bila menurut ketentuan pada peraturan ini perlu didampingi oleh operator
kelas II dan atau kelas III.
(2) Operator kelas II berwenang melayani:
a. Sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih besar dari
25 ton sampai dengan 50 ton.
b. Mengawasi dan membimbing kegiatan operator kelas III, bila menurut ketentuan
pada peraturan ini perlu didampingi oleh operator kelas III.
(3) Operator kelas III berwenang melayani:
sebuah keran angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas maksimum 25 ton.


Pasal 9
(1) Jumlah operator yang diperlukan untuk setiap shift pelayanan adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran 1 Peraturan Menteri ini.
(2) Operator tersebut pada ayat (1) harus dibantu oleh satu atau beberapa tenaga bantu
dalam hal pelayanan unit keran angkat.


BAB V 
KEWAJIBAN OPERATOR 


Pasal 10
(1) Dilarang meninggalkan tempat pelayanan selama keran angkat dioperasikan.
(2) Melakukan pengecekan dan pengamatan kondisi atau kemampuan kerja serta
merawat keran angkat, alat-alat pengaman dan alat-alat perlengkapan lainnya yang
terkait dengan bekerjanya keran angkat yang dilayaninya.
(3) Operator harus mengisi buku laporan harian pengoperasian keran angkat yang
bersangkutan selama melayani keran angkat.
(4) Apabila keran angkat atau alat-alat pengaman atau perlengkapannya tidak berfungsi
dengan baik atau rusak, operator harus segera menghentikan pesawatnya dan segera
melaporkan pada atasannya.
(5) Untuk operator kelas I disamping kewajiban tersebut pada ayat (1), (2), (3) dan (4)
juga wajib mengawasi kegiatan dan mengkoordinasikan operator kelas II dan
operator kelas III.
(6) Operator kelas I bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pengoperasian untuk keran
angkat yang dikendalikannya.(7) Pemakaian keran angkat dimana menurut peraturan ini tidak diperlukan operator
kelas I maka operator kelas II atau salah satu operator kelas II yang ditunjuk oleh
pengusaha bertanggung jawab atas seluruh pengoperasian keran angkat.
(8) Segera melaporkan kepada atasannya apabila terjadi kerusakan atau peledakan atau
gangguan-gangguan lain pada keran angkat dan alat-alat perlengkapannya.
(9) Membuat laporan bulanan pemakaian keran angkat kepada P2K3 diperusahaan yang
bersangkutan.
(10) Mematuhi peraturan dan tindakan pengaman yang telah ditetapkan selain pengoperasian keran angkat.


BAB VI 
KETENTUAN HUKUM 


Pasal 11
Operator yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 10 ayat (1) dapat
dikenakan hukuman kurungan atau denda sesuai dengan pasal 143 PERMEN No. 5 tahun
1985.


BAB VII 
ATURAN PERALIHAN 


Pasal 12
(1) Bagi operator yang telah bekerja berdasarkan sertifikat operator yang telah diberikan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk menentukan kwalifikasi operator
diharuskan mengikuti latihan peningkatan (up grading) sesuai peraturan Menteri ini.
(2) Sertifikat operator yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku akan diadakan
peninjauan kembali disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
(3) Untuk pelaksanaan ketentuan ayat (2) pasal ini, perusahaan yang memiliki sertifikat
operator wajib mengembalikan sertifikat dimaksud kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuknya melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.


BAB VIII 
KETENTUAN PENUTUP 


Pasal 13
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. : PER.01/MEN/1989 TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin