PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER.04/MEN/1998 TENTANG PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN TATA KERJA DOKTER PENASEHAT
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan program jaminan
kecelakaan kerja, Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerinah Nomor 14 Tahun 1993, harus
mempunyai kesamaan langkah dan persepsi dalam menangani kasus
kecelakaan kerja yang berkaitan dengan masalah medis.
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan langkah dan persepsi tersebut,
perlu diatur pengangkatan, pemberhentian dan tata kerja bagi Dokter
Penasehat.
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat :
1. Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1992 No. 14, Tahun 1992
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI Tahun
1993 No. 20, Tambahan Lembaran Negara RI 3520).
3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan
Penyelenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1995 No 59).
4. Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 1993 tetang penyakit yang
timbul karena hubungan kerja.
5. Keputusan Presiden RI No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan VI.
6. Peraturan Menterin Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1993 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja.7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/MEN/1993 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran,
Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN TATA KERJA DOKTER PENASEHAT.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
2. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja
dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.
3. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja,
termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan
yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang
ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
4. Penyakit akbat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau
lingkungan kerja.
5. Cacat sebagian adalah hilangnya atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh
tenaga kerja untuk selama-lamanya.
6. Cacat total adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk
selama-lamanya.
7. Cacat fungsi adalah keadaan berkurangnya kemampuan atau tidak berfungsinya
sebagian anggota tubuh tenaga kerja akibat kecelakaan untuk selama-lamanya.
8. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja
untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam
bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan
dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk
tunjangan, baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya.9. Dokter Penasehat adalah dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atas usul dan
diangkat oleh Menteri Tenaga Kerja.
10. Dokter Pemeriksa adalah dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh
perusahaan atau dokter pemerintah yang memeriksa dan merawat tenaga kerja.
11. Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan
program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
12. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Teknis berkeahlian khusus dari
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
13. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
BAB II
FUNGSI DAN TUGAS DOKTER PENASEHAT
Pasal 2
Dokter Penasehat mempunyai fungsi memberikan pertimbangan medis kepada Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan dan atau Badan Penyelenggara dalam menyelesaikan kasus
Jaminan Kecelakaan Kerja.
Pasal 3
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dokter Penasehat
mempunyai tugas:
1. Melakukan pemeriksaan rekam medis dan bila dipandang perlu melakukan
pemeriksaan ulang kepada tenaga kerja.
2. Menetapkan besarnya persentase cacat fungsi, cacat anatomis, dan penyakit akibat
kerja bila terjadi perbedaan pendapat antara Badan Penyelenggara dengan pengusaha
dan atau tenaga kerja ahli warisnya.
3. Memberikan pertimbangan medis kepada Menteri Tenaga Kerja untuk menetapkan
besarnya persentase cacat dan penyakit akibat kerja yang belum diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
4. Mengadakan konsultasi dengan dokter pemeriksa dan atau dokter spesialis bila terdapat keraguan dalam menetapkan penyakit akibat kerja atau persentase cacat.
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT
Pasal 4
(1) Menteri mengangkat dan memberhentikan Dokter Penasehat.
(2) Pengangkatan Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan:
a. Kebutuhan Dokter Penasehat untuk setiap wilayah kerja.
b. Perkembangan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.
c. Tingginya angka kecelakaan kerja.
Pasal 5
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Dokter Penasehat, harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat minimal golongan III/b.
c. Sekurang-kurangnya dokter umum.
d. Mempunyai surat penunjukan dari Menteri Kesehatan.
e. Memiliki sertifikat Hyperkes atau keahlian di bidang kesehatan kerja.
(2) Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa kerja
selama 5 (lima) tahun.
Pasal 6
Dokter penasehat dapat diberhentikan dengan alasan:
a. Dicabut penunjukannya oleh Menteri Kesehatan.
b. Mutasi ke luar wilayah kerjanya.
c. Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan lancar.
d. Meninggal dunia.
Pasal 7
(1) Untuk meningkatkan kelancaran tugas Dokter Penasehat, Menteri mengangkat
seorang Koordinator Dokter Penasehat untuk seluruh Indonesia yang berkedudukan
di Pusat.(2) Koordinator Dokter Penasehat bertanggung jawab dan melaporkan semua kegiatannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN MEDIS
Pasal 8
(1) Badan Penyelenggara dalam hal memerlukan pertimbangan medis dari Dokter
Penasehat harus menyampaikan secara tertulis kepada Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan setempat.
(2) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam memintai pertimbangan medis, harus
menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Dokter Penasehat di wilayah
kerjanya.
(3) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
terhitung sejak menerima permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
menyampaikannya kepada Dokter Penasehat.
(4) Permintaan pertimbangan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
lampiran rekam medis dan atau data kecelakaan lainnya.
Pasal 9
(1) Dokter Penasehat setelah menerima permintaan dari Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) harus segera
mempelajari rekam medis dan atau data kecelakaan lainnya.
(2) Dalam hal rekam medis dan atau data kecelakaan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipandang masih belum mencukupi, Dokter Penasehat melakukan
pemeriksaan ulang.
(3) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pemeriksaan
penunjang diagnostic dan konsultasi kepada dokter spesialis.
Pasal 10
(1) Dokter Penasehat setelah meneliti rekam medis dan atau data kecelakaan lainnya dan
atau melakukan pemeriksaan ulang, memberikan pertimbangan medis tentang:
a. besarnya persentase cacat akibat kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja
yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.b. besarnya persentase cacat akibat kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja
yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pertimbangan Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
masukan bagi Menteri atau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaaan dalam menetapkan
besarnya jaminan kecelakaan kerja.
Pasal 11
(1) Biaya untuk pemeriksaan rekam medis dan atau data kecelakaan lainnnya dan atau
pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan kepada Badan
Penyelenggara.
(2) Rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Badan
Penyelenggara.
Pasal 12
(1) Dokter Penasehat harus sudah memberikan pertimbangan secara tertulis kepada
Menteri atau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari terhitung sejak diterimanya surat permintaan.
(2) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menyampaikan formulir bentuk DP sebagaimana dalam Lampiran Peraturan ini.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 13
Dokter Penasehat harus menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga)
bulan, kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dengan
tembusan kepada instansi terkait.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 14
(1) Pembinaan operasional Dokter Penasehat dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja atau
Pejabat yang ditunjuk.(2) Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara lain
dengan penataran, penyuluhan dan temu konsultasi baik tingkat regional maupun
tingkat nasional.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.