Monday, December 25, 2017

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.03/MEN/1998 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN KECELAKAAN

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.03/MEN/1998  TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN KECELAKAAN

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA



Menimbang:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diperlukan adanya ketentuan
mengenai tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan di tempat
kerja;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.


Mengingat:
1. Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari
Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (lembaran Negara Tahun
1951 Nomor 4);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1981);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14);
4. Keputusan Presiden Ri Nomor 96/M/Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1993 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1993 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran,
Pembayaran Santunan,dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN KECELAKAAN.


BAB I 
KETENTUAN UMUM 


Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula
yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda;
2. Kejadian berbahaya lainnya ialah suatu kejadian yang potensial, yang dapat
menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kecuali kebakaran,
peledakan dan bahaya pembuangan limbah;
3. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap, dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga
kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya;
4. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu kegiatan
kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
5. Pegawai Pengawas adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UU
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
6. Pengusaha adalah :
a. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
7. Menteri adalah Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.


BAB II
TATACARA PELAPORAN KECELAKAAN


Pasal 2
(1) Pengurus atau pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat
kerja pimpinannya.
(2) Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kecelakaan Kerja;
b. Kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah;
c. Kejadian berbahaya lainnya.Pasal 3
Kewajiban melaporkan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku bagi
pengurus atau pengusaha yang telah dan yang belum mengikutsertakan pekerjaannya
kedalam program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun
1992.


Pasal 4
(1) Pengurus atau pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melaporkan
secara tertulis kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, b, c
dan d kepada Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu tidak
lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
dengan formulir laporan kecelakaan sesuai contoh bentuk 3 KK2 A lampiran I.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
lisan sebelum dilaporkan secara tertulis.


Pasal 5
(1) Pengurus atau pengusaha yang telah mengikutsertakan pekerjaannya dalam program
jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, melaporkan kecelakaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a dan b dengan tatacara
pelaporan sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.05/MEN/1993.
(2) Pengurus atau pengusaha yagn belum mengikutsertakan pekerjaannya dalam program
jaminan sosial tenaga kerja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, melaporkan
kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a dan b dengan
tatacara pelaporan sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1993.


BAB III 
PEMERIKSAAN KECELAKAAN 


Pasal 6
(1) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5,
Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja memerintahkan pegawai pngawas untuk
melakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan.
(2) Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaksanakan terhadap setiap kecelakaan yang dilaporkan oleh pengurus atau
pengusaha.(3) Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.


Pasal 7
Pegawai pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengkajian mempergunakan
formulir laporan pemeriksaan dan pengkajian sesuai lampiran II untuk kecelakaan kerja,
lampiran III untuk penyakit akibat kerja, lampiran IV untuk peledakan, kebakaran dan bahaya
pembuangan sebagaimanadimaksud dalam pasal 6 limbah dan lampiran V untuk bahaya
lainnya.


Pasal 8
(1) Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja berdasarkan hasil pemeriksaan dan
pengkajian kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 pada tiap-tiap akhir
bulan menyusun analisis laporan kecelakaan dalam daerah hukumnya dengan
menggunakan formulir sebagaimana lampiran VI peraturan ini.
(2) Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja harus menyampaikan analisis laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Tenaga Kerja setempat selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.


Pasal 9
(1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja berdasarkan analisis laporan
kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 menyusun analisis kecelakaan
dalam daerah hukumnya dengan menggunakan formulir sebagaimana lampiran VII
peraturan ini.
(2) Analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat untuk tiap bulan.
(3) Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja harus segera menyampaikan
analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri atau Pejabat
yang ditunjuk.


Pasal 10
Cara pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran II, III, IV, V, VI dan
VIIsebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan
Ketenagakerjaan.Pasal 11
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan
berdasarkan analisis laporan kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)
menyusun analisis laporan kekerapan dan keparahan kecelakaan tingkat nasional.


BAB IV
SANKSI


Pasal 12
Pengurus atau pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 4 ayat (1), diancam
dengan hukuman sesuai dengan ketntuan Pasal 15 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


BAB V
PENGAWASAN


Pasal 13
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pegawai pengawas
ketenagakerjaan,


BAB VI 
KETENTUAN PENUTUP 


Pasal 14
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, maka formulir bentuj 3 KK2 dalam
Peraturan Menteri No. PER.04/MEN/1993 dan Peraturan Menteri No. PER.05/MEN/1993
dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.03/MEN/1998 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN KECELAKAAN Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin