Monday, December 25, 2017

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.01/MEN/1998 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA DENGAN MANFAAT LEBIH BAIK DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.01/MEN/1998 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA DENGAN MANFAAT LEBIH BAIK DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (4) Peraturan
Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pengusaha yang menyelenggarakan
sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan
manfaat lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar,
tidak wajib ikut dalam pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh
Badan Penyelenggara.
b. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kesatuan pendapat
dalam pelaksanaan di lapangan mengenai penyelenggaraan
pemeliharaan kesehatan dengan manfaat yang lebih baik, maka perlu
pengaturan lebih lanjut.
c. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.


Mengingat :
1. Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara R.I. Tahun 1992 No. 14, Tambahan
Lembaran Negara No. 3468).
2. Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara R.I. Tahun 1992 No. 1100, Tambahan Lembaran Negara No.
3495).
3. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.(Lembaran Negara R.I. Tahun
1993 No. 20, Tambahan Lembaran Negara R.I. 3520).4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan
Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran
Negara R.I. Tahun 1995 No. 59).
5. Keputusan Presiden R.1. No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan VI.
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/1982 tentang
Pelayanan Kesehatan Kerja.
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/MEN/l993 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran
Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/1997 tentang
Peningkatan Biaya Bersalin, Kacamata dan Prothesa Gigi Bagi Tenaga
Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG  PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA DENGAN MANFAAT LEBIH BAIK DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.


BAB I
PENYELENGGARA


Pasal 1
Perusahaan yang menyelenggarakan sendiri pemeliharaan kesehatan dapat dengan cara:
a Menyediakan sendiri atau bekerjasama dengan fasilitas Pelaksana Pelayanan
Kesehatan (PPK).
b Bekerjasama dengan badan yang menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan; dan
c Bersama beberapa perusahaan menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan.


Pasal 2
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dinyatakan dengan manfaat lebih dari
Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja apabila
memenuhi ketentuan sebagai berikut:a Liputan pelayanan kesehatan yang diberikan sekurang-kurangnya harus memenuhi
ketentuan sebagaimana tercantum dalam BAB II dan BAB III peraturan ini.
b Pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk harus memiliki izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c Pelaksana pelayanan kesehatan harus mudah dijangkau oleh tenaga kerja dan
keluarganya.


BAB II
KEPESERTAAN


Pasal 3
(1) Kepesertaan meliputi tenaga kerja laki-laki maupun wanita dan keluarga yang terdiri
suami atau istri dan anak yang sah.
(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah anak kandung, anak angkat dan
anak tiri yang berusia sampai dengan 21 tahun, belum bekerja, belum menikah dengan
pembatasan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anak.


BAB III
PAKET PELAYANAN KESEHATAN


Pasal 4
Paket jaminan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik daripada jaminan
kesehatan dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diberikan kepada tenaga kerja dan
keluarganya sekurang-kurangnya meliputi:
a rawat jalan tingkat pertama.
b rawat jalan tingkat lanjutan.
c rawat inap.
d pemeriksaan kehamilan dan persalinan.
e penunjang diagnostik.
f pelayanan khusus dan.
g gawat darurat.


Pasal 5
(1) Pelayanan rawat jalan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
sekurang-kurangnya meliputi:
a bimbingan dan konsultasi kesehatan.
b pemeriksaan kehamilan, nifas dan ibu menyusui.c keluarga berencana.
d imunisasi bayi, anak dan ibu hamil.
e pemeriksaan dan pengobatan dokter umum.
f pemeriksaan dan pengobatan dokter gigi.
g pemeriksaan laboratorium sederhana.
h tindakan medis sederhana.
i pemberian obat-obatan dengan berpedoman kepada daftar obat esensial nasional
plus (DOEN PLUS), atau generik; dan
j rujukan ke rawat tingkat lanjutan.
(2) Pelayanan rawat jalan tingkat pertama dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama.


Pasal 6
(1) Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b
sekurang-kurangnya melputi:
a pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis.
b pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan.
c pemberian obat-obatan DOEN PLUS atau generik; dan
d tindakan khusus lainnya.
(2) Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan
tingkat lanjutan, atas dasar rujukan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama.


Pasal 7
(1) Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, sekurangkurangnya meliputi:
a pemeriksaan dokter.
b tindakan medis.
c penunjang diagnostik.
d pemberian obat-obatan DOEN PLUS atau generik; dan
e menginap dan makan.
(2) Pelayanan rawat inap dilakukan di Rumah Sakit yang ditunjuk.


Pasal 8
(1) Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 huruf d, sekurang-kurangnya meliputi:
a pemeriksaan kehamilan oleh dokter umum atau bidan.
b pertolongan persalinan oleh dokter umum atau bidan, atau rumah bersalin.
c perawatan ibu dan bayi.
d pemberian obat-obatan DOEN PLUS atau generik.
e menginap dan makan; dan
f rujukan ke Rumah Sakit atau Rumah Bersalin.
(2) Pertolongan persalinan bagi tenaga kerja atau istri tenaga kerja diberikan untuk:
a persalinan kesatu, kedua dan ketiga.
b rawat inap sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari.
(3) Biaya persalinan normal tiap anak sekurang-kurangnya sama dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi peserta program jaminan sosial
tenaga kerja.


Pasal 9
(1) Pelayanan penunjang diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e,
meliputi:
a Pemeriksaan laboratorium.
b Pemeriksaan radiologi.
c Pemeriksaan:
− Electro Encephalography (EEG)
− Electro Cardiography (ECG)
− Ultra Sonography (USG)
− Compuerized Tomography Scanning (CT Scanning) dan
d. Pemeriksaan diagnostik lanjutan lainnya.
(2) Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan daerah.
(3) Pemeriksaan diagnostik dilakukan di Rumah Sakit atau Pelaksana Pelayanan
Kesehatan.


Pasal 10
(1) Pelayanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, sekurang-kurangnya
meliputi:
a Kacamata.
b Prothesa mata.
c Prothesa gigi.
d Alat bantu dengar, dan
e Prothesa anggota gerak.
(2) Pelayanan khusus dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk.
(3) Standar yang ditetapkan atau indikasi medis dengan pengaturan sebagai berikut:
a peserta yang mendapat resep kacamata dari dokter spesialis mata dapat
memperoleh kacamata di optik dengan ketentuan:
− harga pembelian untuk frame dan lensa harus lebih besar dari ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi peserta Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
− penggantian lensa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dan 50% dari
harga pembelian untuk frame dan lensa. dan
− penggantian frame sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali dan 50% dari
harga pembelian untuk frame dan lensa.
b peserta yang memerlukan prothesa mata dapat diberikan atas anjuran dokter
spesialis mata dan diambil di Rumah Sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan,
dengan penggantian harus lebih besar dari ketentuan peraturan perundanganundangan yang berlaku bagi peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Jamsostek.
c peserta yang memerlukan prothesa gigi dapat diberikan di Balai Pengobatan Gigi
dengan penggantian harus lebih besar dari ketentuan peraturan perundanganundangan yang berlaku bagi peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Jamsostek.
d peserta yang memerlukan prothesa kaki dan prothesa tangan dapat diberikan atas
anjuran dokter spesialis di Rumah Sakit, dengan penggantian harus lebih besar
dari ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi peserta
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek.
e peserta yang memerlukan alat bantu dengar dapat diberikan atas anjuran dokter
spesialis di Rumah Sakit dengan penggantian harus lebih besar dari ketentuanperaturan perundangan-undangan yang berlaku bagi peserta Progam Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek.


Pasal 11
(1) Pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, meliputi:
a pemeriksaan dan pengobatan.
b tindakan medik.
c pemberian obat-obatan DOEN PLUS atau generik. dan
d rawat inap.
(2) Gawat darurat yang memerlukan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a kecelakaan dan ruda paksa bukan karena kecelakaan kerja.
b serangan jantung.
c serangan asma berat.
d kejang.
e pendarahan berat.
f muntah berak disertai dehidrasi.
g kehilangan kesadaran (koma) termasuk epilepsi atau ayan.
h keadaan gelisah pada penderita gangguan mendadak, pendarahan, ketuban pecah
dini.
(3) Pelayanan gawat darurat dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk.


Pasal 12
(1) Batas maksimal hari rawat inap harus lebih besar dari 60 (enam puluh) hari termasuk
perawatan ICU/ICCU untuk setiap jenis penyakit dalam satu tahun.
(2) Batas maksimal dari perawatan ICU/ICCU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
lebih besar dari 20 (dua puluh) hari.
(3) Standar rawat inap ditetapkan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya kelas dua pada rumah sakit pemerintah; atau
b. sekurang-kurangnya kelas tiga pada rumah sakit swasta.


Pasal 13
Ketentuan mengenai dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja tidak berlaku dalam
perhitungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dengan manfaat lebih baik.


BAB IV 
KETENTUAN LAIN-LAIN 


Pasal 14
(1) Pengaturan Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga
kerja dan keluarganya harus tercantum secara rinci dalam Peraturan Perusahaan dan
Kesepakatan Kerja Bersama atau pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh
pekerja.
(2) Pengaturan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus lengkap meliputi penyelenggaraan kepesertaan dan paket pelayanan.


Pasal 15
(1) Dalam hal perusahaan telah menyelenggarakan Program Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan manfaat lebih baik, pengusaha harus
mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Tenaga Kerja setempat dengan dilampiri data Penyelenggara,
Kepesertaan dan paket pelayanan.
(2) Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat memberikan
rekomendasi persetujuan atau menolak permohonan pengusaha berdasarkan hasil
pemeriksaan Pegawai Ketenagakerjaan.
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Kepala Kantor Wilayah Departemen
Tenaga Kerja setempat belum memberikan jawaban atas permohonan pengusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pengusaha tersebut dianggap
disetujui.


Pasal 16
(1) Perusahaan yang telah mendapat persetujuan untuk menyelenggarakan sendiri
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya, wajib
membuat laporan secara triwulan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga
Kerja setempat.
(2) Laporan secara triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mengisi
formulir yang akan diatur lebih lanjut oleh Direkur Jenderal Pembinaan HubunganIndustrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.


Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan yang telah disetujui oleh Kepala Kantor
Wilayah Departemen Tenaga Kerja tidak boleh meniadakan Pelayanan Kesehatan
Kerja yang telah ada di perusahaan dan harus memanfaatkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.
(2) Tata cara dan mekanisme pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.


BAB V 
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 18
Perusahaan yang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini dinyatakan telah
menyelenggarakan program pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik dari
Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


Pasal 19
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, maka pasal 40 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor Per. 05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 20
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.01/MEN/1998 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA DENGAN MANFAAT LEBIH BAIK DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin