Monday, December 25, 2017

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.03/MEN/1985 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMAKAIAN ASBES

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.03/MEN/1985 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMAKAIAN ASBES

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA


Menimbang:
a. bahwa industri asbes semakin meningkat dan pemakaian asbes
semakin meluas dalam pembangunan dewasa ini, dan asbes merupakan
bahan pembangunan dan bahan pembuat alat yang belum dapat diganti
dengan bahan lain sehingga pemakaian asbes dalam pembangunan
sampai sekarang tetap dipertahankan.
b. Bahwa debu serat asbes yang terkandung di udara dapat
membahayakan manusia, terutama terhadap orang yang secara
langsung terlibat dalam proses produksi yang menggunakan bahan
asbes di perusahaan.
c. bahwa untuk mengatasi bahaya yang mungkin terjadi atau untuk
melindungi tenaga kerja dalam perusahaan yang menggunakan bahan
asbes dalam proses produksinya, perlu dikeluarkan peraturan tentang
keselamatan dan kesehatan kerja pemakaian asbes.
d. bahwa untuk itu perlu diatur keselamatan dan kesehatan kerja
pemakaian asbes dengan Peraturan Menteri.

Mengingat:
1. Undang-undang No. 14 Tahun 1969;
2. Undang-undang No. 3 Tahun 1951;
3. Undang-undang No. 1 Tahun 1970;
4. Keputusan Presiden R.I. No. 45/M/ Tahun 1983;
5. Keputusan Presiden R.I. No. 15 Tahun 1984.


M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMAKAIAN ASBES.


BAB I
PENGERTIAN


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Tenaga Kerja adalah orang yang bekerja pada tempat kerja dengan menerima upah;
b. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat
kerja atau sebagainya yang berdiri sendiri;
c. Ventilasi buang adalah alat yang berfungsi mengeluarkan debu dari lingkungan kerja
melalui peralatan mekanis yang meliputi corong pengepul, pipa-pipa penyalur,
pembersih udara dan lain-lain yang berhubungan dengan fungsi pengeluaran debu;
d. Asbes adalah serat yang belum terikat dengan semen atau bahan lain;
e. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau
tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya;
f. Nilai ambang batas asbes adalah angka yang menunjukan konsentrasi serat asbes di
udara tempat kerja, dimana dengan konsentrasi dibawah angka ini orang yang
terpapar dalam waktu 8 jam sehari dan 40 jam seminggu tidak akan mengalami
gangguan kesehatan dan kenyamanan kerja;
g. Pegawai Pengawas adalah Pegawai Teknis berkeahlian khusus dari Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri;
h. Alat pelindung diri adalah tutup hidung, mulut, respirator, pakaian khusus termasuk
sepatu, kaos tangan, tutup kepala dan lain-lain perlengkapan yang digunakan untuk
melindungi diri dari bahaya pemaparan asbes;
i. Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan ketenagakerjaan.


BAB II 
PENGGUNAAN ASBES


Pasal 2
Asbes atau bahan yang mengandung asbes tidak boleh digunakan dengan cara
menyemprotkan.Pasal 3
Setiap proses atau pekerjaan yang menggunakan atau pemakaian asbes biru (crosidolit)
dilarang.
(1) Pengurus berkewajiban:


BAB III 
KEWAJIBAN PENGURUS


Pasal 4
a. menyediakan alat-alat pelindung diri bagi tenaga kerja.
b. Memberikan penerangan kepada tenaga kerja mengenai:
1. bahaya yang mungkin terjadi karena pemaparan asbes;
2. cara-cara kerja yang aman;
3. pemakaian alat pelindung diri yang benar.
c. memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan menjelaskan proses
produksi, jenis asbes yang dipakai atau ditambang, barang jadi dan lokasi
kegiatan-kegiatannya selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sebelum proses
dimulai;
d. memasang tanda atau rambu-rambu di tempat-tempat tertentu di lingkungan
kerja sedemikian rupa sehingga mudah dilihat atau dibaca, bahwa setiap orang
yang berada dilokasi tersebut harus menggunakan alat pelindung diri sesuai
dengan tanda atau rambu-rambu yang ada.
(2) Pengurus mengambil langkah-langkah seperlunya agar tenaga kerja mentaati
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Pengurus wajib melakukan pengendalian terhadap debu asbes yang terkandung di
udara lingkungan kerja dengan mengambil sample pada beberapa tempat yang
diperkirakan konsentrasi debu asbesnya tinggi dalam setiap 3 bulan atau pada
frekuensi tertentu.
(2) Analisa debu asbes dilakukan oleh Pusat Bina Hiperkes Departemen Tenaga Kerja
atau Laboratorium lain yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang
ditunjuknya.
(3) Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berhak memeriksa hasil analisa
tersebut ayat (2).Pasal 6
Pengurus harus memberikan kepada tenaga kerja yang bekerja dalam tambang atau setiap
proses yang memakai asbes sebuah buku petunjuk yang secara terperinci menjelaskan
mengenai bahaya-bahaya yang berhubungan dengan asbes dan cara-cara pencegahannya.
Pasal 7
Pengurus atau tenaga kerja yang ditunjuk harus memberikan penerangan atau informasi
yang diminta oleh Pegawai Pengawas yang mengadakan inspeksi di tempat kerja.


BAB IV 
KEWAJIBAN TENAGA KERJA


Pasal 8
(1) Selama melakukan tugas pekerjaannya tenaga kerja wajib memakai alat pelindung
diri yang diperlukan.
(2) Tenaga kerja wajib memakai atau melepas dan menyimpan alat pelindung diri dan
pakaian kerja di tempat yang telah ditentukan.
(3) Tenaga kerja wajib melapor kepada pengurus apabila ada:
a. Kerusakan alat kerja;
b. Kerusakan alat pelindung diri;
c. Kerusakan alat ventilasi di ruang kerja atau alat pengaman lainnya.


Pasal 9
Ditempat-tempat yang kadar asbesnya melampaui nilai ambang batas yang telah
ditentukan dalam peraturan yang berlaku, tenaga kerja harus menggunakan respirator
khusus dan alat pelindung diri khusus lainnya.


BAB V
ALAT PELINDUNG DIRI


Pasal 10
Alat pelindung diri dan pakaian kerja yang telah dipakai tenaga kerja tidak boleh dipakai
tenaga kerja lain kecuali bila alat pelindung diri dan pakain kerja sudah dibersihkan.


Pasal 11
(1) Pembersihan alat pelindung diri harus dilakukan di dalam pabrik.
(2) Pakaian kerja dibersihkan di:
a. Tempat kerja;
b. Binatu di luar tempat kerja dengan cara pengiriman sedemikian sehingga
pakaian kerja dibasahi dan dimasukan dalam tempat yang kedap air dan secara
jelas diberi label “PAKAIAN MENGANDUNG ASBES.”
(3) Pakaian kerja sesudah dipakai harus dibersihkan dan disimpan di tempat yang telah
ditentukan.


BAB VI
KEBERSIHAN LINGKUNGAN KERJA


Pasal 12
(1) Pada setiap ruang kerja wajib dipasang alat ventilasi yang sesuai, agar debu serat
asbes yang terkandung di udara tempat kerja berada di bawah nilai ambang batas.
(2) Alat ventilasi wajib dihidupkan pada waktu proses industri dijalankan, dilakukan
perbaikan atau perawatan peralatan proses industri.
(3) Alat ventilasi harus diperiksa oleh pengurus secara teratur selama-lamanya 3 (tiga)
bulan sekali dan hasil pemeriksaannya harus dicatat dan disimpan untuk waktu
minimum 3 (tiga) tahun.
(4) Alat ventilasi dan alat pelindung diri serta hasil pemeriksaan tersebut ayat (3),
diperiksa dan diawasi oleh Pegawai Pengawas.


Pasal 13
(1) Kantong-kantong filter alat ventilasi yang telah penuh debu asbes ditempatkan pada
tempat yang tertutup untuk menghindari penyebaran debu asbes.
(2) Filter harus dibersihkan dan diganti oleh petugas yang ditunjuk.


Pasal 14
(1) Tempat kerja termasuk mesin, alat-alat bengkel, peralatan tambag atau pabrik dan
lain-lain yang digunakan dalam proses produksi harus diusahakan tetap bersih dan
bebas dari akumulasi debu asbes.(2) Untuk membersihkan debu asbes dilarang menggunakan hembusan udara tekan
tetapi harus dengan peralatan pembersih hampa udara atau pembersih basah atau
dengan cara lain yang tepat untuk menghisap debu asbes.
(3) Petugas yang melaksanakan pembersihan tersebut ayat (1) dan (2) pasal ini harus
memakai alat pelindung diri dan respirator.


Pasal 15
(1) Pembungkus atau kantong yang digunakan untuk tempat asbes harus tidak dapat
ditembus debu asbes.
(2) Asbes atau sampah asbes, kecuali asbes semen atau bahan asbes yang telah terikat
tidak boleh disimpan, dikirim atau didistribusikan tanpa wadah yang tertutup
sempurna.
(3) Semua wadah yang mengandung asbes atau sampah asbes harus diberi tanda dengan
tulisan “Bahan asbes tidak boleh dihirup” kecuali produk-produk asbes semen dan asbes
yang terikat oleh bahan lain.


Pasal 16
(1) Pembungkus atau kantong asbes yang telah digunakan untuk tempat asbes harus
dibuang sedemikian rupa, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
(2) Sampah asbes harus dibuang dengan jalan menyebarkan secara merata di tanah
kemudian ditimbun tanah paling sedikit setebal 25 cm atau dengan cara lain yang
dibenarkan.


Pasal 17
(1) Apabila Pegawai Pengawas menemukan bahwa kadar serat asbes di tempat kerja
melampaui nilai batas yang berlaku, Pegawai Pengawas berhak mewajibkan
pengusaha mengadakan teknologi pengendalian yang sepadan, menyediakan alat
respirator dan pakaian pelindung khusus lainnya.
(2) Apabila setelah diperintahkan pengusaha tetap tidak mau melaksanakan atau tidak
melakukan suatu tindakan kearah itu Pegawai Pengawas melalui Menteri
menyampaikan dan meminta kepada instansi yang berwenang menutup perusahaan,
agar perusahaan tersebut ditutup.


BAB VII
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA


Pasal 18
(1) tenaga kerja yang terlibat dalam proses atau pekerjaan yang memakai asbes wajib
diperiksakan kesehatannya kepada dokter pemeriksaan kesehatan kerja.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini harus dilaksanakan
secara rutin setiap tahun sekali yang meliputi:
a. Foto dada dengan sinar X posterior anterior ukuran 350 x 430 mm yang
pembacaannya diserahkan kepada seorang radiolog;
b. Riwayat pekerjaan;
c. Riwayat merokok;
d. Pengujian kimia;
e. Tes fungsi paru-paru.
(3) Pengusaha wajib menanggung biaya pemeriksaan kesehatan tenaga kerjanya.


Pasal 19
(1) Dokter yang melakukan pemeriksaan harus memberikan laporan atas hasil
pemeriksaan dan menyebutkan nama tenaga kerja yang terkena penyakit akibat
pemakaian asbes dalam proses produksi disertai petunjuk tindakan lebih lanjut
untuk kesehatannya kepada pengurus.
(2) Hasil pemeriksaan tenaga kerja termasuk film pemeriksaan dada dengan sinar X,
harus disimpan baik-baik oleh pengurus selama masa kerja tenaga kerja yang
bersangkutan.
(3) Pengurus wajib membuat laporan dan menyampaikan selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan sesudah dilakukan kepada Menteri melalui Kantor Wilayah Departemen
Tenaga Kerja setempat.


Pasal 20
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat merubah syarat-syarat dan frekuensi
pemeriksaan kesehatan tenaga kerja menurut hasil pemeriksaan tidak boleh bekerja pada
tempat kerja yang berdebu asbes.


Pasal 21
(1) Pengurus wajib mentaati keterangan dokter pemeriksa kesehatan kerja untuk
memindahkan tenaga kerja karena menurut hasil pemeriksaan tidak boleh bekerja
pada tempat kerja yang berdebu asbes.
(2) Apabila tenaga kerja tersebut ayat (1) berkeinginan bekerja lagi pada pekerjaan
semula, harus ada surat keterangan dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja bahwa
kesehatan tenaga kerja tersebut cukup mantap untuk bekerja di tempat tenaga kerja
tersebut yang mengandung debu asbes.



BAB VIII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 22
Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan pasal-pasal 4 ayat (1), 5 ayat (1), 12, 18, 19 ayat(3),
21 ayat (1), 23 dan pasal 44 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sesuai dengan pasal
15 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


BAB IX 
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 23
Selama-lamanya dalam jangka waktu 14 hari setelah Peraturan Menteri ini berlaku,
perusahaan yang memakai asbes dalam proses produksinya atau melakukan penambangan
asbes, wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan
menjelaskan proses produksi, jenis asbes yang dipakai atau ditambang, barang jadi dan
lokasi kegiatannya.


Pasal 24
Apabila perusahaan yang memakai asbes dalam proses produksinya atau menambang
asbes belum melaksanakan kesehatan terhadap tenaga kerja, selama-lamanya dalam
jangka waktu 90 hari setelah berlakunya peraturan ini wajib melaksanakannya.


BAB X 
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.03/MEN/1985 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMAKAIAN ASBES Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin