Friday, November 24, 2017

PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA



PENJELASAN UMUM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

Velligheldsreglement  yang ada sekarang dan berlaku mulai 1970 (stbl. No. 406) dan semenjak itu di sana sini mengalami perubahan mengenai soal-soal yang tidak begitu berarti, ternyata dalam hal sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta kemajuan teknik, teknologi dan industrialisasi di Negara kita dewasa ini dan untuk selanjutnya.

Mesin-mesin,  alat-alat,  pesawat-pesawat  baru  dan sebagainya  yang  serba  pelik banyak dipakai sekarang ini, bahan-bahan teknis baru banyak diolah dan dipergunakan, sedangkan mekanisasi dan elektrifikasi diperluas dimana-mana.

Dengan majunya industrialisasi,  mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi, maka dalam kebanyakan hal berlangsung pulalah peningkatan intensitet kerja operasionil dan tempo kerja para pekerja.

Hal-hal ini memerlukan pengerahan tenaga secara intensif pula dari para pekerja. Kelelahan,  kurang  perhatian  akan  hal-hal  lain, kehilangan  keseimbangan  dan lain-lain merupakan akibat dari padanya dan menjadi sebab terjadinya kecelakaan.

Bahan-bahan  yang mengandung  racun, mesin-mesin;  alat-alat;  pesawat-pesawat dan   sebagainya   yang   serba   pelik   serta   cara-cara   kerja   yang   buruk,   kekurangan ketrampilan  dan latihan  kerja,  tidak adanya  pengetahuan  tentang  sumber  bahaya  yang baru, senantiasa merupakan sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit akibat kerja.

Maka  dapatlah  dipahami  perlu  adanya  pengetahuaan  keselamatan  kerja  dan kesehatan kerja yang maju dan tepat.

Selanjutnya dengan peraturan yang maju akan dicapai keamanan yang baik dan realistis  yang  merupakan   faktor  sangat  penting  dalam  memberikan   rasa  tenteram, kegiatan dan kegairahan bekerja pada tenaga kerja yang bersangkutan dan hal ini dapat mempertinggi mutu pekerjaan, meningkatkan produksi dan produktivitas kerja. Pengawasan berdasarkan Veligheidsreglement seluruhnya bersifat represssief.

Dalam  Undang-undang  ini  diadakan  perubahan  prinsipil  dengan  merubahnya menjadi lebih diarahkan pada sifat Preventief. 

Dalam praktek dan pengalaman dirasakan perlu adanya pengaturan yang baik sebelum perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik atau bengkel-bengkel didirikan, karena amatlah  sukar  untuk  merubah  atau   merombak  kembali  apa yang  telah dibangun  dan terpasang  di dalamnya  guna memenuhi  syarat-syarat  keselamatan  kerja yang bersangkutan.
Peraturan   baru   ini   dibandingkan   dengan   yang   lama,   banyak   mendapatkan perubahan-perubahan yang penting, baik dalam isi maaupun bentuk dan sistimatikanya. Perubahan dan perluasannya adalah mengenai:
1.   perluasan ruang lingkup
2.   perubahan pengawasan repressief menjadi pre-ventief.
3.   perumusan teknis yang lebih tegas
4.   penyesuaian tata usaha sebagaiman diperlukaan bagi pelaksanaan pengawasan
5.   tambahan  pengaturan  pembinaan  keselamatan  kerja  bagi  management  dan  tenaga kerja
6.   tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan.


PENJELASAN PASAL DEMI PASAL UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

Pasal 1 

Ayat (1)
Dengan perumusan ini ruang lingkup bagi berlakunya Undang-undang ini jelas ditentukan oleh tiga unsure:
1.   tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi sesuatu usaha.
2.   adanya tenaga kerja yang bekerja disana
3.   adanya bahaya kerja di tempat itu.

Tidak selalu tenaga kerja harus sehari-hari bekerja dalan suatu tempat kerja.

Sering pula mereka untuk waktu-waktu tertentu harus memasuki ruangan, ruangan untuk mengontrol, menyetel, menjalankan instansi-instansi,  setelah mana mereka keluar dan bekerja selanjutnya dilain tempat.

Instalasi-instalasi  itu dapat merupakan  sumber-sumber  bahaya dengan demikian haruslah  memenuhi  syarat-syarat  keselamatan  kerja yang  berlaku  baginya,  agar setiap orang  termasuk  tenaga  kerja  yang  memasukinya  dan  atau  untuk  mengerjakan  sesuatu disana, walaupun untuk jangka waktu pendek, terjamin keselamatannya. 

Instalasi-instalasi demikian itu misalnya rumah-rumah traansformator, instalasi pompa air yang setelah dihidupkan,  berjalan otomatis, ruangan-ruangan  instalasi radio, listrik tegangan tinggi dan sebagainya.

Sumber bahaya adakalanya mempunyai daerah pengaruh yang meluas. Denga ketentuan  dalam  ayat  ini  praktis  daerah  pengaruh  ini  tercakup  dan  dapatlah  diambil tindakan-tindakan  penyelamatan  yang  diperlukan.  Hal  ini sekaligus  menjamin kepentingan umum.

Misalnya  suatu  pabrik  dimana  diolah  bahan-bahan  kimia  yang  berbahaya  dan dipakai serta dibuang banyak air yang mengandung zat-zat yang berbahaya.

Bila air buangan demikian itu dialirkan atau dibuang begitu saja ke dalam sungai maka  air  sungai  itu  menjadi  berbahaya,  akan  dapat  mengganggu  kesehatan  manusia, ternak, ikan dan pertumbuhan tanam-tanaman.

Karena itu untuk air buangan itu harus diadakan penampungannya tersendiri atau dikerjakan pengolahan terdahulu, dimana zat-zat kimia di dalamnya dihilangkan atau dinetralisir, sehingga airnya itu tidak berbahaya lagi dan dapat di alirkan ke dalam sungai.

Dalam pelaksanaan  Undang-undang  ini dipakai pengertian  tentang tenaga kerja sebagaimana  dimuat  dalam  Undang-undang  tentang  ketentuan-ketentuan  Pokok Mengenai  tenaga  Kerja,  maka  dipandang  tidak  perlu  lagi  dimuat  definisi  itu  dalam Undang-undang ini.

Usaha-usaha   yang   dimaksud   dalam   Undang-undang   ini   tidak   harus   selalu empunyai  motif  ekonomi  atau  motif  keuntungan,  tapi  dapat  merupakan  usaha-usaha social seperti perbengkelan di sekolah-sekolah teknik, usaha rekreasi dan dirumah-rumah sakit, dimana dipergunakan instalasi-instalasi listrik dan atau mekanik yang berbahaya.

Ayat (2) Cukup jelas. 
Ayat (3) Cukup jelas. 
Ayat (4) Cukup jelas. 
Ayat (5) Cukup jelas. 
Ayat (6)

Guna pelaksanaan undang-undang ini diperlukan pengawasan dan untuk ini diperlukan  staf-staf  tenaga-tenaga   pengawasan  yang  Quantitatief  cukup  besar  serta bermutu. 

Tidak saja diperlukan keahlian dan penguasaan teoritis bidang-bidang spesialisasi yang  beraneka  ragam,  tapi  mereka  harus  pula  mempunyai  banyak  pengalaman  di bidangnya.
Staf demikian itu tidak didapatkaan dan sukar dihasilkan di Departemen Tenaga Kerja saja.

Karena itu dengan ketentuan dalan ayat ini Menteri Tenaga Kerja dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli dimaksud yang berada di Instansi-instansi Pemerintah dan atau Swasta untuk dapat memformer Personalia operasionil yang tepat.

Maka dengan demikian Menteri Tenaga Kerja dapat mendesentralisir pelaksanaan pengawasan atas ditaatinya Undang-undang ini secara meluas, sedangkan Policy Nasionalnya   tetap  menjadi  tanggung  jawabnya  dzan  berada  ditangannya,   sehingga
terjamin pelaksanaannya secara seragam dan serasi bagi seluruh Indonesia.


Pasal 2 

Ayat (1)
Menteri   yang   diatur   dalam   Undang-undang   ini   mengikuti   perkembangan masyarakat  dan kemajuan  teknik,  teknologi  serta senantiasa  akan dapat sesuai dengan perkembangan proses industrialisasi Negara kita dalam rangka Pembangunan Nasional.
Selanjutnya  akan dikeluarkan  peraturan-peraturan  organiknya,  terbagi  baik atas dasar pembidangan teknis maupun atas dasar pembidangan industri secara sektoral.
Setelah  Undang-undang  ini,  diadakan  Peraturan-peraturan  perundangan Keselamatan   Kerja   bidang   listrik,   Uap,   Radiasi   dan   sebagainya,   pula   peraturan perundangan Keselamatan Kerja sektoral, baik di darat, di laut maupun di udara.

Dalam  ayat  ini  diperinci  sumber  bahya  yang  dikenal  dewasa  ini  yang  bertalian dengan:
1.   Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerja serta peralatan lainnya, bahan- bahan dan sebagainya.
2.   Lingkungan;
3.   Sifat pekerjaan;
4.   Cara kerja;
5.   Proses produksi. 

Ayat (3) 
Dengan ketentuan  dalam ayat ini dimungkinkan  diadakan  perubahan-perubahan atas perincian yang dimaksud sesuai dengan pendapat-pendapatan  baru kelak kemudian
hari, sehingga Undang-undang ini ,dalam Pelaksanaan tetap berkembang.


Pasal 3

Ayat (1)
Dalam ayat ini dicantumkan arah dan sasaran-sasaran  secara konkrit yang harus di[enuhi oleh syarat-syarat keselamatan kerja yang akan dikeluarkan.

Ayat (2) Cukup jelas.


Pasal 4

Ayat (1)
Syarat-syarat Keselamatan Kerja yang menyangkut perencanaan dan pembuatan, diberikan  pertama-tama  pada  perusahaan  pembuat  atau  produsen  dari  barang-barang tersebut,  sehingga  kelak  dalam  pengangkutan  dan  sebagainya  itu  barang-barang  itu sendiri, tidak berbahaya bagi tenaga kerja yang bersangkutan dan bagi umum, kemudian pada perusahaan-perusahaan yang memperlakukannya selanjutnya yakni yang mengangkutnya,  yang mengadakannya,  memperdagangkannya,  memasangnya, memakainya atau mempergunakannya, memelihara dan menyimpannya.

Syarat-syarat tersebut diatas berlaku pada bagi barang-barang yang didatangkan dari luar negeri.

Ayat (2)
Dalam ayat ini ditetapkan secara konkrit ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh syarat-syarat yang dimaksud.

Ayat (3) Cukup jelas.


Pasal 5 

Cukup jelas


Pasal 6

Panitia Banding ialah Panitia Teknis yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli-ahli dalam bidang yang diperlukan. 


Pasal 7 

Cukup jelas

Pasal 8 

Cukup jelas


Pasal 9 

Cukup jelas


Pasal 10 

Ayat (1)
Panitia  Pembina  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  bertugas  memberi pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan dalam perusahaan yang bersangkutan serta dapat memberikan dan penerangan efektif pada para pekerja yang bersangkutan.

Ayat (2)
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu Badan yang terdiri dari unsure-unsur penerima kerja, pemberi kerja dan Pemerintah (tripartite).


Pasal 11 

Cukup jelas


Pasal 12 

Cukup jelas


Pasal 13

Yang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak bersangkutan dengan pekerjaan di tempat kerja.

Pasal 14 

Cukup jelas 


Pasal 15 

Cukup jelas


Pasal 16 

Cukup jelas


Pasal 17

Peraturan-peraturan Keselamatan Kerja yang ditetapkan berdasarkan Veiligheidreglement  1910  dianggap  ditetapkan  berdasarkan  Undang-undang  ini sepanjang tidak bertentangan dengannya.


Pasal 18

Cukup jelas

PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin