PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PENJELASAN UMUM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Velligheldsreglement yang ada sekarang dan berlaku mulai 1970 (stbl. No. 406) dan semenjak itu di sana sini mengalami perubahan mengenai soal-soal yang tidak begitu berarti, ternyata dalam hal sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta kemajuan teknik, teknologi dan industrialisasi di Negara kita dewasa ini dan untuk selanjutnya.
Mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat baru dan sebagainya yang serba pelik banyak dipakai sekarang ini, bahan-bahan teknis baru banyak diolah dan dipergunakan, sedangkan mekanisasi dan elektrifikasi diperluas dimana-mana.
Dengan majunya industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi, maka dalam kebanyakan hal berlangsung pulalah peningkatan intensitet kerja operasionil dan tempo kerja para pekerja.
Hal-hal ini memerlukan pengerahan tenaga secara intensif pula dari para pekerja. Kelelahan, kurang perhatian akan hal-hal lain, kehilangan keseimbangan dan lain-lain merupakan akibat dari padanya dan menjadi sebab terjadinya kecelakaan.
Bahan-bahan yang mengandung racun, mesin-mesin; alat-alat; pesawat-pesawat dan sebagainya yang serba pelik serta cara-cara kerja yang buruk, kekurangan ketrampilan dan latihan kerja, tidak adanya pengetahuan tentang sumber bahaya yang baru, senantiasa merupakan sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit akibat kerja.
Maka dapatlah dipahami perlu adanya pengetahuaan keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang maju dan tepat.
Selanjutnya dengan peraturan yang maju akan dicapai keamanan yang baik dan realistis yang merupakan faktor sangat penting dalam memberikan rasa tenteram, kegiatan dan kegairahan bekerja pada tenaga kerja yang bersangkutan dan hal ini dapat mempertinggi mutu pekerjaan, meningkatkan produksi dan produktivitas kerja. Pengawasan berdasarkan Veligheidsreglement seluruhnya bersifat represssief.
Dalam Undang-undang ini diadakan perubahan prinsipil dengan merubahnya menjadi lebih diarahkan pada sifat Preventief.
Dalam praktek dan pengalaman dirasakan perlu adanya pengaturan yang baik sebelum perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik atau bengkel-bengkel didirikan, karena amatlah sukar untuk merubah atau merombak kembali apa yang telah dibangun dan terpasang di dalamnya guna memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang bersangkutan.
Peraturan baru ini dibandingkan dengan yang lama, banyak mendapatkan perubahan-perubahan yang penting, baik dalam isi maaupun bentuk dan sistimatikanya. Perubahan dan perluasannya adalah mengenai:
1. perluasan ruang lingkup
2. perubahan pengawasan repressief menjadi pre-ventief.
3. perumusan teknis yang lebih tegas
4. penyesuaian tata usaha sebagaiman diperlukaan bagi pelaksanaan pengawasan
5. tambahan pengaturan pembinaan keselamatan kerja bagi management dan tenaga kerja
6. tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 1
Ayat (1)
Dengan perumusan ini ruang lingkup bagi berlakunya Undang-undang ini jelas ditentukan oleh tiga unsure:
1. tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi sesuatu usaha.
2. adanya tenaga kerja yang bekerja disana
3. adanya bahaya kerja di tempat itu.
Tidak selalu tenaga kerja harus sehari-hari bekerja dalan suatu tempat kerja.
Sering pula mereka untuk waktu-waktu tertentu harus memasuki ruangan, ruangan untuk mengontrol, menyetel, menjalankan instansi-instansi, setelah mana mereka keluar dan bekerja selanjutnya dilain tempat.
Instalasi-instalasi itu dapat merupakan sumber-sumber bahaya dengan demikian haruslah memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang berlaku baginya, agar setiap orang termasuk tenaga kerja yang memasukinya dan atau untuk mengerjakan sesuatu disana, walaupun untuk jangka waktu pendek, terjamin keselamatannya.
Instalasi-instalasi demikian itu misalnya rumah-rumah traansformator, instalasi pompa air yang setelah dihidupkan, berjalan otomatis, ruangan-ruangan instalasi radio, listrik tegangan tinggi dan sebagainya.
Sumber bahaya adakalanya mempunyai daerah pengaruh yang meluas. Denga ketentuan dalam ayat ini praktis daerah pengaruh ini tercakup dan dapatlah diambil tindakan-tindakan penyelamatan yang diperlukan. Hal ini sekaligus menjamin kepentingan umum.
Misalnya suatu pabrik dimana diolah bahan-bahan kimia yang berbahaya dan dipakai serta dibuang banyak air yang mengandung zat-zat yang berbahaya.
Bila air buangan demikian itu dialirkan atau dibuang begitu saja ke dalam sungai maka air sungai itu menjadi berbahaya, akan dapat mengganggu kesehatan manusia, ternak, ikan dan pertumbuhan tanam-tanaman.
Karena itu untuk air buangan itu harus diadakan penampungannya tersendiri atau dikerjakan pengolahan terdahulu, dimana zat-zat kimia di dalamnya dihilangkan atau dinetralisir, sehingga airnya itu tidak berbahaya lagi dan dapat di alirkan ke dalam sungai.
Dalam pelaksanaan Undang-undang ini dipakai pengertian tentang tenaga kerja sebagaimana dimuat dalam Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai tenaga Kerja, maka dipandang tidak perlu lagi dimuat definisi itu dalam Undang-undang ini.
Usaha-usaha yang dimaksud dalam Undang-undang ini tidak harus selalu empunyai motif ekonomi atau motif keuntungan, tapi dapat merupakan usaha-usaha social seperti perbengkelan di sekolah-sekolah teknik, usaha rekreasi dan dirumah-rumah sakit, dimana dipergunakan instalasi-instalasi listrik dan atau mekanik yang berbahaya.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6)
Guna pelaksanaan undang-undang ini diperlukan pengawasan dan untuk ini diperlukan staf-staf tenaga-tenaga pengawasan yang Quantitatief cukup besar serta bermutu.
Tidak saja diperlukan keahlian dan penguasaan teoritis bidang-bidang spesialisasi yang beraneka ragam, tapi mereka harus pula mempunyai banyak pengalaman di bidangnya.
Staf demikian itu tidak didapatkaan dan sukar dihasilkan di Departemen Tenaga Kerja saja.
Karena itu dengan ketentuan dalan ayat ini Menteri Tenaga Kerja dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli dimaksud yang berada di Instansi-instansi Pemerintah dan atau Swasta untuk dapat memformer Personalia operasionil yang tepat.
Maka dengan demikian Menteri Tenaga Kerja dapat mendesentralisir pelaksanaan pengawasan atas ditaatinya Undang-undang ini secara meluas, sedangkan Policy Nasionalnya tetap menjadi tanggung jawabnya dzan berada ditangannya, sehingga
terjamin pelaksanaannya secara seragam dan serasi bagi seluruh Indonesia.
Pasal 2
Ayat (1)
Menteri yang diatur dalam Undang-undang ini mengikuti perkembangan masyarakat dan kemajuan teknik, teknologi serta senantiasa akan dapat sesuai dengan perkembangan proses industrialisasi Negara kita dalam rangka Pembangunan Nasional.
Selanjutnya akan dikeluarkan peraturan-peraturan organiknya, terbagi baik atas dasar pembidangan teknis maupun atas dasar pembidangan industri secara sektoral.
Setelah Undang-undang ini, diadakan Peraturan-peraturan perundangan Keselamatan Kerja bidang listrik, Uap, Radiasi dan sebagainya, pula peraturan perundangan Keselamatan Kerja sektoral, baik di darat, di laut maupun di udara.
Dalam ayat ini diperinci sumber bahya yang dikenal dewasa ini yang bertalian dengan:
1. Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerja serta peralatan lainnya, bahan- bahan dan sebagainya.
2. Lingkungan;
3. Sifat pekerjaan;
4. Cara kerja;
5. Proses produksi.
Ayat (3)
Dengan ketentuan dalam ayat ini dimungkinkan diadakan perubahan-perubahan atas perincian yang dimaksud sesuai dengan pendapat-pendapatan baru kelak kemudian
hari, sehingga Undang-undang ini ,dalam Pelaksanaan tetap berkembang.
Pasal 3
Ayat (1)
Dalam ayat ini dicantumkan arah dan sasaran-sasaran secara konkrit yang harus di[enuhi oleh syarat-syarat keselamatan kerja yang akan dikeluarkan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Syarat-syarat Keselamatan Kerja yang menyangkut perencanaan dan pembuatan, diberikan pertama-tama pada perusahaan pembuat atau produsen dari barang-barang tersebut, sehingga kelak dalam pengangkutan dan sebagainya itu barang-barang itu sendiri, tidak berbahaya bagi tenaga kerja yang bersangkutan dan bagi umum, kemudian pada perusahaan-perusahaan yang memperlakukannya selanjutnya yakni yang mengangkutnya, yang mengadakannya, memperdagangkannya, memasangnya, memakainya atau mempergunakannya, memelihara dan menyimpannya.
Syarat-syarat tersebut diatas berlaku pada bagi barang-barang yang didatangkan dari luar negeri.
Ayat (2)
Dalam ayat ini ditetapkan secara konkrit ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh syarat-syarat yang dimaksud.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Panitia Banding ialah Panitia Teknis yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli-ahli dalam bidang yang diperlukan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertugas memberi pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan dalam perusahaan yang bersangkutan serta dapat memberikan dan penerangan efektif pada para pekerja yang bersangkutan.
Ayat (2)
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu Badan yang terdiri dari unsure-unsur penerima kerja, pemberi kerja dan Pemerintah (tripartite).
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Yang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak bersangkutan dengan pekerjaan di tempat kerja.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Peraturan-peraturan Keselamatan Kerja yang ditetapkan berdasarkan Veiligheidreglement 1910 dianggap ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini sepanjang tidak bertentangan dengannya.
Pasal 18
Cukup jelas