Tuesday, November 28, 2017

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1973 TENTANG PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN PESTISIDA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1973 TENTANG PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN PESTISIDA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang:
a. bahwa dalam   rangka   usaha   meningkatkan    produksi   pertanian, pestisida mempunyai peranan yang sangat penting;
b. bahwa untuk   melindungi   keselamatan    manusia,   sumber-sumber kekayaan  perairan,  fauna  dan  flora  alami  serta  untuk  menghindari kontaminasi    lingkungan,    dipandang    perlu   segera   mengeluarkan peraturan     pemerintah     tentang     pengawasan     atas     peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida;
c. bahwa untuk  melaksanakan  Undang-undang  Nomor  11 Tahun  1962 tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum, perlu dikeluarkan peraturan  Pemerintah  tentang  Pengawasan  atas  Peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida.


Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya (Stbl. 1949-377);
3. Undang-undang  Nomor  2  Tahun  1951  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia   Tahun  1951  Nomor   3)  tentang   pernyataan   berlakunya Undang-undang  Kecelakaan 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia;
4. Undang-undang  Nomor  9  Tahun  1960  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia   Tahun  1960  Nomor  131  Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 2068) tentang Pokok-pokok Kesehatan;
5. Undang-undang   Nomor   2   Prp   Tahun   1960   (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 14) tentang Perdagangan;
6. Undang-undang  Nomor 11 Tahun 1962 (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 48) tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum;
7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia   Tahun   1967   Nomor   10,  Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 2824) tentang ketentuan-ketentuan  Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia   Tahun   1970   Nomor   1,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 2918) tentang Keselamatan Kerja.


M E M U T U S K A N
Menetapkan   :      PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN PESTISIDA.


Pasal  1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a. Pestisida  adalah  semua  zat kimia  dan bahan  lain serta jasad renik  dan virus yang dipergunakan untuk:
- Memberantas  atau mencegah  hama-hama  dan penyakit  yang merusak  tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian;
- Memberantas rerumputan;
- Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
- Mengatur  atau  merangsang  pertumbuhan  tanaman  atau  bagian-bagian  tanaman tidak termasuk pupuk; hewan piaraan dan ternak;
- Memberantas  atau  mencegah  binatang-binatang  atau  jasad-jasad  renik  dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan;
- Memberantas   atau   mencegah   binatang-binatang    yang   dapat   menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.
b. Peredaran  adalah  ekspor  impor  dan  jual  beli  pestisida  di  dalam  negeri  termasuk pengangkutannya.
c. Penyimpanan adalah memiliki dalam persediaan di halaman atau di dalam ruang yang digunakan oleh importir, padagang atau diusaha-usaha pertanian. 
d. Penggunaan  adalah  menggunakan  pestisida  dengan atau tanpa alat dengan  maksud seperti disebut dalam sub a pasal ini.
e. Pemohon  adalah  setiap  orang  atau  badan  hukum  yang  mengajukan  permohonan pendaftaran dan ijin pestisida.


Pasal  2

(1) Setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan pestisida yang tidak didaftar dan atau memperoleh ijin Menteri Pertanian.
(2) Prosedur   permohonan   pendaftaran   dan   ijin   diatur   lebih   lanjut   oleh   Menteri Pertanian.
(3) Peredaran dan penyimpanan  pestisida diatur oleh Menteri Perdagangan  atas   usul Menteri Pertanian.


Pasal  3

(1) Ijin yang dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diberikan sebagai ijin tetap, ijin sementara  atau ijin percobaan.
(2) Ijin sementara dan ijin  percobaan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Ijin tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan ketentuan bahwa ijin tersebut  dalam  jangka  waktu  itu  dapat  ditinjau  kembali  atau  dicabut  apabila dianggap perlu karena pengaruh samping yang tidak diinginkan.
(4) Peninjauan kembali atau pencabutan  ijin tetap, ijin sementara atau ijin percobaan dilakukan oleh Menteri Pertanian.


Pasal  4

(1) Ijin diberikan  apabila pestisida  itu dianggap  efektif, aman dan memenuhi  syarat- syarat  teknis  lain  serta  digunakan  sesuai  dengan  petunjuk  yang  tercantum  pada label.
(2) Syarat-syarat teknis dan pemberian label diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.


Pasal  5

(1) Untuk keperluan pendaftaran dan pemberian ijin, pemohon dikenakan biaya yang besar ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 
(2) Biaya untuk keperluan pendaftaran dan pemberian ijin tersebut pada ayat (1) pasal ini, wajib disetorkan kepada Kantor Bendahara Negara.


Pasal  6

Setiap orang atau badan hukum dilarang mengedarkan,  menyimpan  atau menggunakan pestisida   yang   telah   memperoleh   ijin   menyimpang   dari   petunjuk-petunjuk   yang ditentukan pada pemberian ijin.


Pasal  7

Setiap orang atau badan hukum dilarang mengedarkan,  menyimpan  atau menggunakan pestisida  wajib  memberikan  kesempatan  dan ijin, kepada setiap pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian yang diberi wewenang untuk mengadakan  pemeriksaan  tentang konstruksi ruang penyimpanan, cara penyimpanan, keselamatan dan kesehatan kerja, pembukuan pengeluaran, mutu label, pembungkus dan residu.


Pasal  8

Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, 6, 7 dan 9  Peraturan  Pemerintah  ini  diancam  dengan  ukuran  berdasarkan  ketentuan  Pasal  9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962.


Pasal  9

Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menyimpan pestisida pada saat peraturan   Pemerintah   ini  berlaku   wajib   menyesuaikan   dengan   ketentuan-ketentuan Peraturan  Pemerintah ini didalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.


Pasal  10

Hal-hal yang secara langsung maupun tidak langsung menyangkut keselamatan dan kesehatan  manusia  diatur  oleh  Menteri  Kesehatan  dan  Menteri  Tenaga  Kerja  sesuai dengan bidang dan wewenang masing-masing.


Pasal  11

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan. 


Pasal  12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang  dapat  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Peraturan  Pemerintah  ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1973 TENTANG PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN PESTISIDA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin