Friday, December 1, 2017

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1973 TENTANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DI BIDANG PERTAMBANGAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1973 TENTANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DI BIDANG PERTAMBANGAN 


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

Menimbang:
a. bahwa  pertambangan  mempunyai  fungsi yang  penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan pertahanan negara, sehingga perlu diadakan  pengaturan  lebih  lanjut  tentang  pengawasan  keselamatan kerja dibidang pertambangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-undang  nomor  44 Prp. Tahun 1960 Undang-undang  No. 11 Tahun 1967;
b. bahwa  Undang-undang  No.  1  Tahun  1970  mengatur  Keselamatan Kerja secara umum termasuk bidang pertambangan yang menjadi tugas dan   tanggung   jawab   Menteri   Tenaga   Kerja,   Transmigrasi   dan Koperasi;
c. bahwa  untuk  memperlancar  pelaksanaan  usaha-usaha  pertambangan yang merupakan proses yang terus menerus, membutuhkan  peralatan yang khusus dan menghadapi kemungkinan biaya yang mempunyai tingkat berulangnya kecelakaan yang begitu besar dan khas, dianggap perlu  untuk  mengadakan  penyelenggaraan  pengawasan  keselamatan kerja yang lebih efisien dan efektif;
d. bahwa   Departemen   Pertambangan   telah  mempunyai   personil   dan peralatan  yang  khusus  untuk  menyelenggarakan  pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan;
e. bahwa karenanya perlu diadakan ketentuan tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan antara Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dan Menteri Pertambangan.

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 No. 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2070);
3. Undang-undang  Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran  Negara Republik Indonesia   Tahun   1967   Nomor   22;  Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
4. Undang-undang  Nomor 14 Tahun 1969 (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55;
5. Undang-undang   No.  1  Tahun  1970  (Lembaran   Negara   Republik Indonesia   Tahun   1970   Nomor   1;   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1969 (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1969   Nomor   60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916);
7. Mijn Polite Reglement (Staatsblad 1930 Nomor 341)


M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DIBIDANG PERTAM- BANGAN.


Pasal  1

Pengaturan  keselamatan  kerja dibidang  pertambangan  termasuk  dalam Undang-undang nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang  Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah  Nomor  32  Tahun  1969,  dengan  ditetapkannya  Undang-undang  Nomor  1 Tahun  1970  dilakukan  oleh  Menteri  Pertambangan    setelah  mendengar  pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.


Pasal 2

Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan  dengan berpedoman  kepada undang-undang  Nomor 1 Tahun 1970 serta peraturan Pelaksanaannya.


Pasal 3

(1) Untuk pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan mengangkat pejabat- pejabat  yang  akan  melakukan  tugas  tersebut  setelah  mendengar  pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
(2) Pejabat-pejabat  termaksud  pada ayat (1) Pasal  ini dalam melaksanakan  tugasnya mengadakan kerja sama dengan Pejabat-pejabat Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi baik di pusat maupun di Daerah.


Pasal 4

Menteri Pertambangan memberikan laporan secara berkala kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi  dan Koperasi  mengenai  pelaksanaan  pengawasan  termaksud  dalam Pasal 1,2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel Uap sebagaimana termaksud dalam Stoom Ordonnantie 1930 (Stbl. 1930 Nomor 225).


Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang  dapat  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Peraturan  Pemerintah  ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1973 TENTANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DI BIDANG PERTAMBANGAN Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin