PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1973 TENTANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DI BIDANG PERTAMBANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. bahwa pertambangan mempunyai fungsi yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan pertahanan negara, sehingga perlu diadakan pengaturan lebih lanjut tentang pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-undang nomor 44 Prp. Tahun 1960 Undang-undang No. 11 Tahun 1967;
b. bahwa Undang-undang No. 1 Tahun 1970 mengatur Keselamatan Kerja secara umum termasuk bidang pertambangan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;
c. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan usaha-usaha pertambangan yang merupakan proses yang terus menerus, membutuhkan peralatan yang khusus dan menghadapi kemungkinan biaya yang mempunyai tingkat berulangnya kecelakaan yang begitu besar dan khas, dianggap perlu untuk mengadakan penyelenggaraan pengawasan keselamatan kerja yang lebih efisien dan efektif;
d. bahwa Departemen Pertambangan telah mempunyai personil dan peralatan yang khusus untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan;
e. bahwa karenanya perlu diadakan ketentuan tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan antara Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dan Menteri Pertambangan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 No. 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2070);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55;
5. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916);
7. Mijn Polite Reglement (Staatsblad 1930 Nomor 341)
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DIBIDANG PERTAM- BANGAN.Pasal 1
Pengaturan keselamatan kerja dibidang pertambangan termasuk dalam Undang-undang nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.Pasal 2
Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 serta peraturan Pelaksanaannya.Pasal 3
(1) Untuk pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan mengangkat pejabat- pejabat yang akan melakukan tugas tersebut setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.(2) Pejabat-pejabat termaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam melaksanakan tugasnya mengadakan kerja sama dengan Pejabat-pejabat Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi baik di pusat maupun di Daerah.